#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Buka Pelatihan Managemen Kelembagaan
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemda KKA) melalui dinas, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Bakesbangpol) mengadakan kegiatan, Pelatihan Manajemen Kelembagaan Bagi Ormas dan LSM, Penerima Dana Bansos/Hibah KKA di Aula Siantan Nur, Sabtu (30/3/2019).

Tema yang diusung Kesbangpol KKA dalam kegiatan tersebut adalah, Melalui Pelatihan Manajemen Kelembagaan Kita Tingkatkan Kualitas Kinerja Dan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan tersebut menghadirikan Narasumber dari, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Fran Sinatra,S.Ip dan Drs.Indra Syahputra Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Kepri.

Acara tersebut dibuka langsung oleh, Bupati KKA Abdul Haris, SH. Dia menyampaikan, selamat datang di  Kepulauan Anambas  dan terimakasih kepada para narasumber yang sudah berkenaan membagikan ilmunya kepada para peserta pelatihan hari ini.

"Saat ini, di Kabupaten Kepulauan Anambas telah memiliki beberapa LSM dan Ormas, semua diorganisir oleh Bakesbangpol. Dan melalui kegiatan ini nantinya memberi pemebekalan kepada para pengurus Ormas ataupun LSM, bahwa bantuan yang diperoleh oleh, LSM dan Ormas akan di data," kata Haris dalam kata sambutanya.

Lanjut Haris, karena sekarang ini segala sesuatu yang sifatnya bantuan sosial atau hibah harus dilaporkan jelas pada KPJ, untuk itu kedepan melalui program ini nantinya akan lebih terdata dan jelas melalui wadah Bakesbangpol.

Dia juga berharap, agar ditengah perubahan politik, Budaya dan lingkungan yang sangat cepat, profesionalitas para pengurus Ormas maupun LSM juga harus semakin meningkat dan bersinergi, sehingga dapat memberikan sumbangsih bagi Daerah.

"Untuk itu para perserta agar, mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan bertanya kepada Narasumber dengan baik untuk pembekalan ilmu," ujar Haris.

Dikesempatan itu juga Abdul Haris menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar ikut berpartisipasi menggunakan hak pilih pada pesta Demokrasi 17 April 2019.

Turut menghadiri kegiatan tersebut unsur dari, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Koramil Tarempa dan para pengurus, Ormas, LSM

Arthur


Fhoto Istimewa Wajib Pajak
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa WP diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.

"WP masih harus melaporkan  SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa, Jumat (29/3/2019) pagi.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan  SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.

Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.

Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019 kemarin sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan  teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa.

Sumber: Kompas.com


Sambutan Gubernur Kepri Penutupan Pelaksanaan Musrenbag RKPD Provinsi Kepri tahun 2019.
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Gubernur H Nurdin Basirun Didampingi Wakil Gubernur H Isdianto menutup Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 bertempat di Mega Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (28/3) Petang.

Membuka sambutan, Nurdin terlebih dahulu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran pemangku kepentingan beserta elemen masyarakat se Provinsi Kepulauan Riau atas sumbangsih pemikiran masukan dalam mengikuti rangkaian pelaksanaan Musrenbang demi terlengkapinya Dokumen RKPD tahun 2020.

Nurdin optimis dengan telah rampungnya agenda ini akan menghasilkan dokumen yang lebih lengkap dan terperinci sehingga tersusun dan struktur yang lebih jelas terkait program dan kegiatan pembangunan didaerah secara menyeluruh dan merata di Provinsi Kepri.

“Semoga dapat terus menjawab setiap kebutuhan daerah, tercapainya kesejahteraan masyarakat dan kesuksesan pembangunan,” ujar Nurdin.

Dalam laporannya, Kepala Barenlitbang Naharuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang sendiri membahas seluruh program kegiatan yang akan dijadikan rangkaian yang tergabung didalam dokumen RKPD Tahun 2020. Antara lain yang dibahas tersebut terbagi kedalam enam kelompok yakni: Bidang Infrastruktur dan Kebudayaan; Bidang Perekonomian; Bidang SDA, Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Bidang Kesehatan dan Sosial Kemasyarakatan; Bidang Pemerintahan; dan Bidang Pembangunan Manusia, Budaya dan Pariwisata.

“Alhamdulillah sejauh pantauan kami hampir semua elemen berperan aktif di masing-masing kelompok dengan memberikan masukan pemikiran dari usulan kegistsn yang diharapkan dapat dilaksanakan tg 2020,” ujar Nahar.

Nahar melanjutkan, dari Musrenbang sendiri telah disepakati berita acara dalam sidang kelompok yang telah ditandatangi oleh Tokoh Masyarakat, DPRD dan Kepala Perwakilan Organisasi, setelahnya pada tanggal 29 Maret 2019 nanti akan diadakan finalisasi dokumen RKPD tahun 2020.

“Tentu akan memprekaya dan melengkapi dokumen sehingga menjadi komperhensif dan mampu menggambarkan kebijakan Provinsi Kepri dalam menghadapi permasalahan dan isu strategis yang berkembang,” lanjut Nahar.

Adapun dalam Berita Acara Hasil Musrenbang sendiri telah disepakati sejumlah usulan yang akan dimasukan kedalam RKPD tahun 2020 sebanyak 3.206 Kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.906 Triliyun dengan rincian, yakni: 1. Bidang Infrastruktur dan Kebudayaan (Rp. 1.109 Triliyun / 608 Kegiatan); 2. Bidang Perekonomian (Rp. 139 Miliyar / 297 Kegiatan); 3. Bidang SDA, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rp. 197 Miliyar / 422 kegiatan); 4. Bidang Kesehatan dan Sosial Kemasyarakatan (Rp.328 Miliyar / 353 Kegiatan); 5. Bidang Pemerintahan (Rp. 753 Miliyar / 1.026 Kegiatan) dan 6. Bidang Pembangunan Manusia, Budaya dan Pariwisata (Rp. 379 M / 440 Kegiatan).


Leo/Iwan


Fhoto Bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Saat Acara Musyawarah GMPG. 
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Gubernur H Nurdin Basirun mengajak para guru untuk terus mengasah kemampuan yang dimiliki. Tujuannya untuk memberikan ilmu yang bermanfaat bagi anak-anak didik. Sehingga mereka siap menjadi yang terdepan disegala bidang sebagai tonggak penerus pembangunan kedepan.

“Pentingnya Ilmu pengetahuan untuk selalu kita asah dan tingkatkan apalagi sebagai tenaga pendidik dalam rangka menyiapkan generasi muda kita yang berkualitas,” ujar Nurdin saat membuka Musyawarah Guru Mata Pelajaran Geografi (GMPG) Provinsi Kepri dalam Rangka Seminar Nasional di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (28/3).

Apalagi terkait membaca dan menulis, yang dikatakan Nurdin juga menjadi elemen penting dalam rangka meningkatkan kemampuan, wawasan dan terus menambah pengetahuan.

“Kita tahu dari membaca itu akan semakin menambah wawasan dan menulis tentu akan menghasilkan karya tulis yang diharapkan isinya dapat menjadi tambahan dan sumbangsih positif dibidang pendidikan,” lanjutnya.

Pun dengan menjawab tantangan perkembangan zaman, Nurdin menambahkan kedepan tingginya harapan masyarakat ditambah lagi dengan persaingan ketat di era revolusi idustri 4.0 harus dicermati dengan cepat.

“Kita harus mulai bergerak dari sekarang, jangan sampai terlambat, kita harus berdiri didepan agar bisa berdaya saing, terus lah belajar dan belajar,” tambah Nurdin lagi.

Seminar sendiri mengambil tema “Guru Berkarya Melalui Kekuatan Komunikasi dengan Perlindungan Hukum di Era 4.0” dengan mengundang Narasumber yakni Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof Enok Maryani.

Dalam kesempatan tersebut juga digelar Workshop Gerakan 500 Guru Membaca dan Menulis (G2M2) untuk Guru Se Provinsi Kepri Tahun 2019, Ketua Panitia Riska mengatakan Gerakan tersebut diikuti semua jajaran Guru mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA yang dilaksanakan selama tiga hari pada 28-30 Maret 2019 yang lalu.

“Kegiatan ini telah rutin kami laksanakan setiap tahunnya dan ini telah masuk tahun keempat dalam upaya meningkatkan kesadaran membaca dalam rangka menambah wawasan,” ujar Riska.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua LKBH Gurindo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dr Amsori, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo, Kadis Pendidikan Provinsi Kepri M Dali, Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah beserta tamu undangan lainnya.


Leo/Iwan


Kasus Perkara Narkotika Sabu 1 Kg dan 11 Kg
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat terdakwa kasus perkara Narkotika jenis sabu dituntut Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pembacaan tuntutan para gembong Narkotika tersebut dibacakan diruang sidang yang berbeda, Selasa (26/3-2019).

Inilah persamaan tuntutan terhadap terdakwa pemain (Gembong) Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram dengan 11 Kg.

Terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan terbukti bersalah mengedarkan Narkotika sabu berat 1.176 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas, dengan kurungan penjara 20 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.

Sedangkan untuk terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan jaringan mafia Narkotika. Dimana kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Hal inipun jadi perbincangan pemerhati hukum yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran PN Batam. Dia mengatakan, aneh tapi nyata, itulah yang menjadi pertanyaan besar oleh publik. Jumlah besar berat Narkoba aja, jauh bedanya. 1.176 kg dan 11 kg kan sangat jauh bedanya.

"Ini sudah tak jelas penegakan hukum. Sepertinya ada udang dibalik batu kasus perkara ini. 1 kg dengan 11 kg sama dituntut 20 tahun. Kan aneh," ujarnya.


Red


Penyerahan Piala ke Peserta Petugas Medis Puskesmas
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Sekitar 1.000 peserta dari petugas medis Puskesmas Kecamatan serta Kader Posyandu mengikuti puncak Jambore Kader Posyandu Bintan 2019 di Alun-alun Pantai Dugong, Kec Gunung Kijang, Kab Bintan, Rabu (27/3) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Wakil Bupati Drs. H. Dalmasri Syam, MM, Ketua TP PKK Bintan Hj. Deby Maryanti, Ketua DWP Bintan Hj. Nong Adi Prihantara, FKP Bintan dan jajaran Kepala OPD Bintan. Bupati Bintan yang bertindak sebagai Pembina Upacara dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas semangat para kader.

"Kami bangga melihat semangat dan antusias ibu-ibu semua. Tentu apresiasi setinggi-tingginya dari kami atas nama Pemerintah Daerah. Selanjutnya, ini menjadi momen untuk sepakat pada komitmen bersama, anak-anak Bintan harus sehat, ibu hamil harus cukup gizi dan Lansia pun harus selalu dipantau kesehatannya di usia tuanya," ujarnya

Ketua TP PKK Bintan Hj Deby Maryanti saat menyampaikan laporan juga sempat berpesan agar kader Posyandu yang ada bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan berbagai terobosan yang dilakukan.

"Saya bangga atas kreatifitas dan inovasi setiap Posyandu di Bintan. Banyak program menarik dan sesuai dengan kebutuhan kesehatan keluarga. Pada kesempatan ini juga saya mengucapkan terimakasih dan salam sehat untuk seluruh kader khususnya yang sudah bertahun-tahun berkiprah di Posyandu masing-masing" terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memberikan penghargaan kepada kader-kader Posyandu yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Penghargaan itu disejalankan dengan penyerahan secara simbolis insentif triwulan I bagi kader Posyandu.


Red


Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak Saat Memberikan Kata Sambutan
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) menilai upaya Pemerintah Daerah Provinsi Kepri dalam usaha mewujudkan visi misinya masih lah jauh dari harapan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, arah pembangunan yang ditempuh Pemprov Kepri masih belum berjalan sesuai RPJMD yang ada.

Padahal, konsepsi penyelesaian target pencapaian visi Pemprov Kepri dalam Sepuluh Tahun pertama adalah menyelesaikan infrastruktur untuk segala kebutuhan tiga aspek visi Kepri.
selanjutnya, untuk sepuluh tahun berikutnya salah satu prioritasnya adalah penyiapan dan pembenahan sumber daya manusia dan manajemen pengelolaan kepariwisataan.

“Infrastruktur untuk pengembangan obyek pariwisata Kepri harus lebih visioner dalam menginovasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna optimalisasi rencana pembangunan Kepri kedepan,” ujar Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam sambutan nya saat pembukaan acara Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) Provinsi Kepri di aula Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019).

Atas dasar itulah, langkah yang diambil DPRD Provinsi Kepri merangkum pokok-pokok pikiran. Untuk Merealisasikan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2020 kedepan.

“Pertama, kami mendorong sarana prasarana transportasi laut dan jembatan pelabuhan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan dalam hal distribusi ekonomi,” tuturnya.

Pokok pikiran kedua, lanjutnya, adalah sektor tambang darat, Amdal dan Sumber Daya Alam Terbarukan.  Dari pengamatan DPRD Kepri, pertambangan di DPRD Kepri khususnya Bauksit pada umumnya belum menerapkan konsep pengelolaan pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan SOP yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sehingga, menimbulkan dampak terhadap bentuk geografis alam, iklim, sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar pertambangan tersebut.
Selain itu, kerusakan bentuk geografis alam (lingkungan dan iklim) yang terjadi akibat ekploitasi aktifitas pertambangan itu, tidak diiringi dengan pemasukan yang sepadan bagi anggaran pendapatan daerah.

“Atas dasar itu, kami meminta kepada Pemda Provinsi Kepri untuk menyikapi pemberian izin kuasa pertambangan ini dengan melakukan evaluasi yang lebih cermat dan ketat”

Selanjutnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor maritime pada  labuh jangkar. Lewat Musrenbangda ini, DPRD Kepri mendorong terus Pemda Provisi Kepri untuk merealisasikan pendapatan Negara bukan pajak lewat pengelolaan  labuh jangkar ini.

“Tahun ini merupakan ujung dari pengabdian kami sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dalam lima tahun masa pengabdian2014-2019. Maka kami berharap realisasi PAD melalui labuh jangkar ini dapat menjadi kado manis bagi Masyarakat Kepri,” harap politisi PDIP ini.

Jumaga juga menambahkan yang keempat, adalah peningkatan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata. Untuk kita ketahui, Kepri menjadi daerah kunjungan wisata ketiga setelah Bali dan Jakarta.  Adapun kota yang paling sering dikunjungi adalah Batam, Bintan, Natuna dan Anambas.

Berdasarkan hal itulah, DPRD meminta Pemprov Kepri melalui dinas-dinas terkait meningkatkan aksesbilitas, keragaman atraksi, kualitas amenitas, dukungan penguatan promosi dan peningkatan kapasitas pelaku pariwisata.

Dan yang terakhir, DPRD kembali mendorong pembentukan Bank Kas Daerah. “Melalui Musrenbangda 2019 kali  ini, Saya mengajak pemerintah Provinsi Kepri untuk kembali memikirkan dan merintis berdirinya Bank Daerah milik kita sendiri. Karena, nantinya Bank ini akan menjadi kebanggaan kita bersama ,” kata Jumaga.

Dengan memiliki Bank Daerah sendiri, maka pemasukan yang akan diperoleh akan jauh lebih besar dari hanya menerima pembagian deviden setiap tahunnya.  Contoh dengan ada hadir nya Bank Daerah seperti  ini sudah banyak. Misalnya Bank DKI, Bank Jabar, Bank BJB, Bank Nagari, Bank Riau di berbagai daerah.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas  kritik dan saran sebagai masukan dalam melaksankan pembangunan di Kepri ini. kedepan nya agar dapat tetap berjalan dengan segala keterbatasan anggaran yang ada, optimis dapatmencapai hasil yang maksimal jika dikerjakan bersama-sama.

“Mengenai labuh jangkar yang disebut pak Ketua, kami akan lebih optimal mengejarnya ke Kementerian Perhubungan. Begitupula hal nya sektor Pariwisata dan sektor-sektor lain sebagainya dalam pembangunan menuju Kepri yang lebih maju,” pungkas Nurdin.


Red/Hms


Sidang Agenda Mendengarkan Putusan Terdakwa Hotman Hutapea
EXPOSSIDIK.com, Batam: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Chandra nyatakan, bahwa unsur-unsur pidana tentang pemilu telah terpenuhi dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan, denda 5 juta, subsuder 14 hari," kata Hakim Jasael dihapan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Frihesti, Rabu (27/3-2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael, bahwa terdakwa Ir. Hotman Hutapea dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaa pemilu sebagaiman dimaksud dalam pasal 280 ayat (1), peserta pemilu dilarang menggunakan pasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Peserta pemilu dapat hadir ke tempat, sebgaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, tanpa kampanye.

Namun, lanjut Hakim Taufik, terdakwa Ir. Hotman Hutapea datang ke tempat, atas undangan peserta pelaksana acara. Dan terdakwa dalam acara tersebut memberikan kata sambutan dengan melakukan adanya peragaan pemilu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah calon  legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri.

"Oleh karena itu, sebagaimana yang dibuat. Dalam pertimbangan fakta-fakta hukum diatas, sehingga dalam pasal yang dimaksud, unsur-unsur terdakwa Ir. Hotman Hutapea caleg DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 Kota Batam telah terpenuhi," ujar Hakim Jasael.

PH Terdakwa Hotman Hutapea, Farel Hasibuan dan Okto Saragi
Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Jasael, kedua belah pihak, terdakwa dan Jaksa dapat menentukan haknya. "Sidang saya tutup," ujar Hakim Jasael.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hotman Hutape, Farel Hasibuan dan Okto Saragi menyatakan "Banding". "Terhadap putusan ini, kami banding," kata Farel Hasibuan.

Namun Farel Hasibuan menyatakan, putusan yang dibacakan hakim itu, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan pembelaan (Pledoi) yang diajukanya. "Tidak ada pertimbangan hakim terhadap pledoi kami. Malah menolak seluruh pledoi kami," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Hotman Hutapea dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.


Red


Bupati Bintan Resmikan Pasantren Al Ihsan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Ibu Hj Deby Maryanti meresmikan Pondok Pesantren Al Ihsan Bintan yang terletak di Jalan. Namling RT.05/RW 02 Desa Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (26/3) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyampaikan bahwa  perwujudan visi misi Bintan Yang Madani tersebut dilakukan dengan membangun sarana prasarana pendukung mulai dari rumah tahfidz, perbaikan sarana prasarana rumah ibadah, peningkatan sarana TPQ dan pondok pesantren, pembangunan madrasah hingga pelaksanaan program-program islami seperti Maghrib Mengaji dan 15 Menit Mengaji Sebelum Jam Belajar.

"Dengan diresmikannya Pondok Pesantren Al Ihsan ini maka saat ini Kab Bintan sudah memiliki 11 Pondok Pesantren, 14 Madrasah dan juga 245 TPQ . Bahkan saat ini, rumah tahfidz yang telah kita dirikan juga sudah memiliki sekitar 200-an santri. Kita juga tetap konsen dalam memberikan insentif bagi guru ngaji, imam mesjid agar visi misi Bintan Yang Madani dapat tercapai," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan didirikannya Pondok Pesantren Al Ikhsan tersebut dimana menurutnya hal tersebut tentunya sangat membantu dalam mencetak generasi Bintan yang Madani.

Sementara itu, Zulkifli, S.Pd, selaku Pembina Yayasan Al Ikhsan mengakui bahwa Pondok Pesantren Al Ikhsan telah  dibangun diatas lahan seluas 4 Hektar serta memiliki 11 asrama, dimana 5 asrama diantaranya sudah selesai terbangun dan 6 asrama lagi akan selesai dalam waktu dekat.

"Tahap awal saat ini sudah 14 orang santri yang terdaftar dari 20 santri yang kita targetkan. Nantinya pondok pesantren ini juga akan dilengkapi fasilitas kantin dan juga mini market selain fasilitas mesjid dan asrama yang sudah terbangun. Bahkan kita juga menggratiskan 4 orang santri yang berasal dari keluarga kurang mampu. Semoga hal ini menjadi keberkahan bagi kita semua," tutupnya.


Red


Dua Terdakwa Kasus Perkara Sabu 1.176 gram Digelandang ke Sel Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dua terdakwa pebisnis Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram, dituntut 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan kedua terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas di pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/2019).

Dalam amar tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas mengatakan, kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu yang dibawa dari Negara Malaysia untuk dijual di Batam. Sabu yang diamankan tersebut 13 paket sabu, dengan berat 1.176 gram.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis hakim yang dipimpin Marta Napitupulu, didampingi Renni Pitua dan Egi Novita menyampaikan, supaya pembelaan (Pledoi) dibuat secara tertulis. Dan hal itupun di iyakan oleh kedua terdakwa.

"Karena hukumanya tinggi, dan umur kedua terdakwa sudah 50 tahun. Maka sampaikan pledoinya secara tertulis. Kalau di Negara kalian (Malaysia) kalian udah dihukum mati. Minggu depan bacakan," kata hakim Marta Napitupulu kepada kedua terdakwa.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.


Red


Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Dialog Interaktif Antar Umat Beragama
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalalui Bakesbangpol KKA menggelar acara, dialog interaktif antar umat beragama di Anambas In. Selasa (26/3/2019).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H.Zuhkrin, MM. Tema yang diusung oleh Pemkab adalah "Melalui Dialog Interaktif Antar Umat Beragama Kita Tingkatkan Peran Tokoh-Tokoh Agama Dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Di Tahun 2019 Yang Aman, Damai Dan Sejuk".

"Pemerintah Daerah KKA memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan segenap unsur yang ada, dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di KKA," demikian dikatakan Zuhkrin saat menyampaikan kata sambutannya.

"Karena manusia makhluk sosial yang juga membutuhkan pertolongan orang lain," kata Zuhkrin.

Zuhkrin juga mengatakan, umat beragama di Kepulauan Anambas dalam keadaan aman, tentram dan damai. Walaupun menganut berbagai Agama, namun masyarakat hidup berdampingan dan saling tolong menolong.

"Sejatinya semua Agama mengecam tindakan kekerasan atas nama apapun, dan membangun hubungan yang saling menghargai adalah sikap positif dalam menerima perbedaan," imbuh Zuhkrin.

Turut menghadiri dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Bakesbangpol, Kepala Kemenag, beberapa Kepala OPD, TOGA, LAM, FKDM, serta narasumber FKUB Provinsi Kepri.


Arthur


Terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin divonis 1 tahun
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat terdakwa kasus perkara penipuan, tiga diantaranya Warga Negara Nigeria divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019). Ke empat terdakwa tersebut yakni Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken, Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline.

Dalam amar putusanya, Menurut Hakim Taufik, bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa. Untuk terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline, terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerossa dan Efrida.

Terhadap putusan tersebut, terdakwaI Ihebuzoraju Nkemjika Christin yang didampingi penerjemah bahasanya menyatakan pikir-pikir, sedang ketiga terdakwa lainya menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Nani Herawati.

Diluar persidangan, korban penipuan Mutiara Hasibuan mengatakan tidak puas atas putusan hakim terhadap ke empat terdakwa. "Uang saya tidak kembali semua, ko hukumanya rendah kali," ujar Mutiara Hasibuan.

Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline divonis 6 bulan
Sebelumnya, ke empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dituntut 1 tahun 2 bulan, dan terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dituntut 7 bulan.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa, pada bulan November tahun 2018, bertempat di Apartemen Green Park View Tower F Room 959 dan Room 2063 Jakarta Barat-DKI Jakarta, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin lewat media sosial akun Feacbook Upendra Sahu meminta pertemanan kepada korban Mutiara Hasibuan.

Kemudian, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin mengaku bahwa dia seorang Tentara Amerika yang sedang bertugas di Afganistan dan berencana menitipkan hartanya berupa sertifikat dan uang senilai USD 1.200.000 (satu juta dua ratus dollar). Selanjutnya terdakwa meminta alamat dan no HP nya korban Mutiara Hasiabuan untuk dikirimkan paket berupa sertifikat ke alamatnya.

Setelah mendapatkan alamat korban penipuan, terdakwa kemudian mengirimkan video pengiriman paket ke akun Feacbook Mutiara Hasibuan untuk menyakinkanya. Dan terdakwa langsung meminta sejumlah uang kepada Mutiara, dan dikirimkan lewat Fedel (DPO), dengan alasan biaya pajak Bea Cukai. Kemudia korban Mutiara Hasibuan memberikan uang tahap pertama Rp. 8.750.000, tahap II (Biaya Scanning) sebesar Rp. 37.000.000, tahap III (Biaya Scanning II) sebesar Rp. 84.000.000, dan Tahap IV (Biaya Visa Mati) sebesar Rp. 31.000.000, dengan total semuanya Rp 160.750.000.

Dan hal inipun terungkap dipersidangan, bahwa uang hasil tipuanya dari korban Mutiara Hasibuan memang benar dilakukan oleh para terdakwa. Setelah itu korban melaporkan para terdakwa ke polisi. Ke empat terdakwa warga Nigeria tersebut mengaku bahwa sudah melakukan perdamaian dengan korban, mengembalikan uang korban seluruhnya.

Namun nyatanya, menurut keterangan korban Mutiara Hasibuan, bahwa uangnya dikembalikan bukan seluruhnya, yang dikembalikan hanya Rp 50 juta.

"Uang udah kami kembalikan semuanya lewat lowyer," ujar para terdakwa dipersidangan saat pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan, ke empat terdakwa menunjukkan lowyernya, dan lowyernya mengatakan uang tersebut dia kembalikan kepada korban Rp 50 juta, sisanya biaya operasional. "Sisa uang korban untuk biaya operasional yang mulia," ujar lowyer yang ditunjuk terdakwa warga Nigeria tersebut.

Red


Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tinjau Pelaksanaan UNBK. 
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dan berbasis Kertas Pensil (UNKP) pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara Nasional akan dimulai pada hari Senin (25/3) pagi.

Sesaat sebelum dimulai serentak pada pukul 07.30 wib, Gubernur H Nurdin Basirun bergegas menuju SMKN 2 Tanjungpinang di Jl. Pemuda, untuk memonitor langsung pelaksanaan agenda tahunan yang diperuntukan bagi siswa-siswi kelas XII tersebut.

Nurdin dalam arahan singkatnya mengatakan salah satu kunci utama agar pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan lancar adalah ketenangan.
“Ketenangan sangat dibutuhkan dalam menjalankan setiap rangkaian ujian. Kalau kita tenang insyaAllah apa yang telah adik-adik pelajari selama sebelum ujian akan menjadi modal untuk menjawab soal,” ujar Nurdin.

Gubernur pun yakin bahwa anak-anak di Kepri mampu untuk menuntaskan Ujian Nasional dengan target lulus 100 persen sebagaimana yang selalu digaungkan di sekolah-sekolah setiap tahunnya.

“Tahap persiapan memang paling utama, siswa harus belajar dengan giat dan para guru pun harus terus memberikan motivasi dan bahan ajar yang maksimal dan yang paling penting adalah terus berdoa,” lanjut Nurdin.

Pemerintah pun dikatakan Nurdin terus meningkatkan kualitas pendidikan di semua lini sehingga terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas sebagai tonggak penerus masa depan.

“Pemerintah akan terus berusaha menciptakan fasilitas pendidikan berupa sarana dan prasarana penunjang sehingga proses pendidikan dapat berjalan semakin lancar,” tambah Nurdin lagi.

UNBK sendiri berlangsung selama 4 hari pada 25-28 Maret 2019 yang dalam satu hari dubagi menjadi tiga sesi ujian dengan mata pelajaran yang diujiankan adalah Senin (BahasaIndonesia), Selasa (Matematika), Rabu (Bahasa Inggris) dan Kamis (Teori Kejuruan).

SMKN 2 mengikutsertakan sebanyak 120 pelajar yang mengikuti Ujian Nasional ini dan untuk Kota Tanjungpinang sendiri sebanyak 1.399 pelajar di 9 sekolah yang mengikuti dan total untuk Provinsi Kepri sebanyak 9.189 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional ini yang tersebar di 98 SMK di 7 Kabupaten dan Kota.


Leo/Iwan


Bupati Anamabas Buka Acara Workshop SAKIP
EXPOSSIDIK.com, Batam: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Workshop Penguatan Implementasi, Sistim Akuntatabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemda KKA. Di Aula Kantor Bupati, Senin (25/3/2019).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH. Dalam arahanya saat membuka kegiatan Haris menyampaikan kepada peserta whorkshop agar mengikuti jalannya whorkshop tersebut dengan sunguh-sungguh.

“Melalui kegiatan ini banyak ilmu yang akan diperoleh. Karena itu kepada peserta Whokrshop, agar dapat mengikutinya dengan baik dan sungguh-sungguh," kata Haris.

Haris, kemudian menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir ketika itu untuk mampu mengemplementasikan visi dan misi Pemda KKA dalam merealisasikan kebijakan pembangunan guna memajukan KKA.

“Kepada setiap OPD agar dapat menunjukan kinerja yang baik, agar mampu mengemplementasikan visi dan misi Pemda KKA. Serta mewujudkannya menjadi pembangunan yang tepat sasaran dan mampu memajukan daerah KKA," ujar Haris.


Arthur


Hotman Hutapea (Baju Putih)  Usai Mendengarkan Tuntutanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Hotman Hutapea, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Imanuel, Samsul Sitinjak dan Prihesty di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019).

Menurut Jaksa, dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menuntut terdakwa Hotman Hutapea dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Imanuel dihadapan Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Kemudian, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana

Usai sidang, agenda mendengarkan tuntutan. Terdakwa Hotman Hutapea didampingi PH nya menyampaikan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," kata Hotman.

Kemudian sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Parulian Situmeang mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

Red


Sambutan Giat Acara Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri tahun 2019
EXPOSSIDIK.com, Batam: Polda Kepri gelar kegiatan Pakta Integritas In The Road dan Pengambilan Sumpah Penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2019 bertempat Indoor Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Sei Beduk, Minggu (24/3-2019).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K., M.M, para Pejabat Utama Polda Kepri, para Pengawas External Dan Internal dan Orang Tua Wali Dan Peserta Seleksi.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas di lanjutkan dengan Pengambilan Sumpah para Panitia penerimaan terpadu calon Anggota Polri, Orang tua Wali dan Peserta seleksi. Selanjutnya diadakan Video Conference Pakta Integritas dan pengambilan sumpah secara keseluruhan dan berhasil memecahkan rekor Muri atas Rekor Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak yang diikuti sebanyak 200.000 (Dua ratus ribu) peserta di Indonesia.

Disampaikan oleh As SDM Kapolri melalui Video Conference bahwa Pakta integritas merupakan pernyataan atau janji dari diri sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri tahun 2019, baik dari Panitia, Orang tua wali, maupun peserta seleksi.

Tujuan kegiatan ini adalah upaya untuk mensosialisasi penerimaan terpada calon anggota Polri kepada masyarakat, Untuk mendapatkan calon anggota Polri yang unggul dan berkompetitif serta berprestasi dan Inovatif, untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri, sebagai bentuk komitmen bersama peserta seleksi, oran tua wali untuk tidak melakukan KNN dalam penerimaan terpadu dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

Disampaikan oleh Irwasda Polda Kepri bahwa “Penerimaan tahun sebelumnya ada banyak yang menyampaikan mereka tidak menggunakan uang dan sebagainya, hal ini terus kami dengungkan dan tadi kami sampaikan kepada orang tua wali dan para calon bahwa penerimaan personil Polri ini melaksanakan Pola BETAH, (Bersih Transparan, Akuntabel dan Humanis). Apabila masyarakat nanti menemukan hal yang melanggar kita himbau untuk melaporkan kepada Kepolisian di Kepulauan Riau ini, akan kita berikan sanksi yang berlaku.”

Dijelaskan oleh Karo SDM Polda Kepri untuk “Kuota penerimaan Anggota Polri Tahun 2019, Bintara Polri sebanyak 174 orang, 15 orang untuk Brimob Polri, 9 orang Polwan dan sisa nya 150 orang untuk pendidikan di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu. Untuk Taruna Akpol Kuota Kirim dari Panitia Daerah ada 9 Orang untuk perempuan dan laki-laki. Untuk itu bagi yang mendaftar harus berpacu dan mengeluarkan kemampuan terbaiknya. Sementara itu, Untuk pendaftaran Animo yang mendaftar sekitar 1.700 an orang dan sudah terverifikasi sekitar 1.207, dengan jumlah Pria 1.021, Wanita 186 orang.”


Red/Humas Polda Kepri


Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru
EXPOSSIDIK.com, Batam: Manuel P Tampubolon, Penasehat Hukum (PH) Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dimana Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Manuel P Tampubolon dalam memori kasasi nya menguraikan, bahwa Judex Facti dari PT Pekanbaru telah memasukkan "Keterangan palsu".

Dalam salinan putusan PT Pekanbaru, PH Erlina keberatan pada poin pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterima Pemohon Kasasi/Terdakwa 28 Februari 2019 pada halaman 23 alinea ke 4 berbunyi "Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Desember 2018"

Kemudian, pada alinea ke-2 halaman 24 yang berbunyi, "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama...dst".

"Saya tidak pernah mengajukan kontra memori banding seperti yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ini merupakan keterangan palsu dan terancam pidana paling lama 7 tahun. Salinan ini saya terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam"

"Aneh kan...? Pantas saja PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam. Saya tidak pernah buat kontra memori banding. Tetapi dalam putusan PT Pekanbaru malah ada. Siapa yang membuat kontra memori itu, ini jadi tanda tanya besar," kata Manuel P. Tampubolon di kantornya, Jumat(22/3-2019).

Lanjut Manuel P Tampubolon, pertimbangan ini, terpaksa dituangkan dalam memori kasasi. Karena menurutnya, dia tidak pernah mengajukan kontra memori banding. Tapi kenapa ada muncul dalam putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

"Permainan ini akan saya bongkar. Supaya nantinya MA teliti membuat putusan dalam amar putusanya. Hal ini juga, saya tidak membuat kontra memori kasasi, melainkan hanya memori kasasi," ujar PH Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana.

Munculnya pertimbangan kontra memori banding, kata Manuel P Tampubolon, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ayat (1) berbunyi, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

Dan ayat (2) berbunyi, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian"

"Putusan banding itu jelas telah merugikan terdakwa. Dengan pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru, menguatkan putusan PN Batam, yaitu dengan adanya kontra memori banding tersebut. Kemudian memori kasasi terdakwa Erlina, saya serahkan ke PN Batam senin lalu. Saya berharap MA dapat menegakkan keadilan bagi terdakwa dengan membatalkan putusan PT Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR pada tanggal 18 Februari 2019 jo putusan PN Batam nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm pada 27 November 2018," kata Manuel.

Inilah memori kasasi terdakwa, dengan alasan, bahwa pemohon kasasi tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut berdasarkan ketentuan pasal 253 ayat(1) adalah sebagai berikut:

1. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit Keuangan bank Perkreditan Rakyat adalah Akuntan Publik dan Atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena sesungguhnya Permasalahan Pemohonan Kasasi/Terdakwa dengan PT. BPR Agra Dhana telah terungkap di Persidangan dengan dibacakan ‘Risalah Rapat OJK nomor: RR-25/KO.0502/2018 tanggal 26 Januari 2018 oleh saksi Afif Alfarisi.

3. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan Dakwaan Alternatif (Bukan dakwaan Subsidair) yaitu “Hanya Membuktikan Dakwaan Pertama” melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

4. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti dalam membuat putusan telah bersikap tidak netral, yaitu dengan cara menyembunyikan fakta-fakta yuridis di Persidangan terkait alat bukti dan barang bukti.

5. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti telah memanipulasi data-data dalam dokumen yang menjadi dasar penahanan terdakwa dan penetapan perpanjangan penahanan yang dibuat Judex Facti telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur KUHAP.

6. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti , JPU, Penyidik, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, pasal 42, dan pasal 47, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

7. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti telah memasukkan keterangan palsu ke dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019.

Red


Fhoto Bersama Bupati Anambas Usai Rakor Tim Pemantau Pemilu 2019
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pemantauan dan Tim Kewaspadaan Dini pada Perkembangan Politik di daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di Aula Kantor Disdukcapil, Sabtu (23/3/2019).

Rakor tersebut membahas tentang pelaksanaan pemilu serentak di KKA dan merupakan suatu bentuk mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan-permasalahan di dalam pelaksanaan Pemilu serentak Pilpres dan Pileg yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Beberapa uraian masalah yang menjadi topik pembahasan Rakor tersebut antara lain, jumlah DPT, sinkronisasi jumlah penduduk dalam Kategori Pemilih, kesiapan stakeholder dalam pelaksanaan Pemilu serentak, jumlah TPS, pelanggaran Kampanye seperti pemasangan APK, money politik, netralisasi ASN dan Perangkat Desa, serta logistik Pemilu.

Dalam Rakor tersebut Bupati berharap agar nantinya KKA tercatat sebagai Pemilu yang aman, sejuk dan sukses.

“Saya berharap Pemilu serentak di Anambas yang tidak lama lagi ini, dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali serta sejuk dan sukses," kata Abdul Haris.

Rakor tersebut dihadiri oleh, Forum Komunikasi Daerah (FORKOPIMDA) KKA, Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah KKA.


Arthur/Humas/Protokol KKA



Bupati Bintan, Apri Sujadi Tinjau Barisan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019 dilangsungkan di Lapangan Demang Lebar Daun Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Jum'at pagi (22/3-2019). Hampir 12 batalion pasukan terlihat berbaris rapi. Amanat upacara disampaikan langsung oleh Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.ik, M.Si dan Kafasarkan Mentigi Letnan Kolonel Falatehan.

Apel siaga ini diikuti hampir seribu dua ratus petugas dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Tagana, Saka Bhayangkara serta beberapa Ormas terkait. Kapolres Bintan dalam sambutannya menyampaikan pesan Menkopolhukam untuk kesiapan seluruh daerah menghadapi pesta demokrasi.

"Sinergitas seluruh stakeholder di setiap daerah jadi elemen penting ketertiban dan keberlangsungan Pemilu mendatang. Pemerintah Pusat melalui kegiatan ini menghimbau agar Pemerintah Daerah bersama jajaran FKPD yang ada, bisa memberi pencerahan di tengah masyarakat guna menghindari isu hoax dan hatespech" jelasnya.

Sementara itu, Apri mengamanatkan seluruh satuan untuk bisa memberi konstribusi terbaik guna menciptakan Kemdagri (keamanan dalam negeri).

"Segala kemungkinan yang tidak kita inginkan, mulai kita deteksi sejak dini. Pesta demokrasi ini harus membawa kebahagian dan kegembiraan bagi masyarakat untuk menyalurkan suara dan aspirasi mereka" ungkap Apri.

Usai memberi amanat, Apri secara langsung membuka Pelatihan Linmas Kabupaten Bintan Tahun 2019. Dari kegiatan ini diharapkan nantinya seluruh anggota Linmas di setiap Kecamatan bisa memberi pehamanan pada masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat.

"Perangi hoax dan ujaran kebencian , kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilu mampu berjalan aman dan damai di kabupaten Bintan," tutupnya.

Red


Fhoto Bersama CPNS Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Dalam usaha untuk membentuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berkarakter, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) membekali para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) angkatan tahun 2018, pelatihan dasar.

Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS ini dilaksanakan selama lebih kurang 90 hari di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam dari tanggal 19/03/2019 sampai 15/06/2019. Dan pelatihan dasar CPNS terdiri dari 2 kelas yang berjumlah 80 peserta, yang mana setiap setiap kelas terdiri dari 40 peserta.

Membentuk sosok PNS yang berintegritas tersebut perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada upaya peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air; kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya; serta efisien, efektifitas, serta kualitas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi.

Dalam acara tersebut Bupati KKA hadir dan didampingi oleh, Asisten 3, Setda KKA, Kepala BKPSDM KKA, Ketua Komisi 1 DPRD KKA.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH dalam kata sambutannya berpesan agar nantinya para CPNS dapat menjadi PNS yang melayani masyarakat dan ikhlas dalam bekerja. Serta mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar ini dengan sungguh-sungguh.

"Agar para CPNS dapat pelatihan dasar dengan sungguh-sungguh. Sebagai abdi masyarakat hendaknya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat, di atas kepentingan pribadi dan golongan, ikhlas dalam bekerja," imbuh Haris.

Dikesempatan itu, tererpisah Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Rocky Hasudungan Sinaga mengatakan, pelatihan dasar  itu merupakan ketentuan undang-undang yang harus dipenuhi CPNS.

"Pelatihan Dasar CPNS memang suatu keharusan yang harus dipenuhi. Itu adalah suatu kewajiban perundang-undangan," kata Rocky kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon.

Lebih lanjut dia mengatakan Kegiatan ini dilakukan merujuk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 63 dan 64, bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi

"Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, pemerintah KKA wajib mendukung dan melaksanakan pelatihan dasar ini bagi CPNS," imbahu Rocky.


Arthur


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.