#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Dua LSM Kota Batam saat Melaporkan Dugaan Mesum di Gedung Rakyat
EXPOSSIDIK.com, Batam: Viral dikalangan masyarakat dan media sosial, terkait dugaan mesum di rumah rakyat yang dilakukan oleh dua pegawai honorer berinisial JD dan AM dengan dua orang anggota DPRD Kampar. Asusila mesum tersebut dilakukan ruang kerja pimpinan DPRD Kota Batam, Zainal Abidin, 23Juli 2018 lalu.

Karena dinilai rumah rakyat dijadikan tempat mesum, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Batam yakni Presiden LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian), Akhmad Rosano dan LSM Garda Indonesia (GI), Aldi Braga, melaporkan hal tersebut ke Polresta Barelang, Sabtu (4/8-2018).

Laporan dugaan mesum dirumah rakyat, diruang pimpinan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, kata kedua LSM ini diterima. "Sementara ini diterima polisi, namun masih sebatas laporan informasi karena masih tahap koordinasi," ujar Akhmad Rosano dan Aldi Braga.

Dua LSM ini mengatakan, mereka bertemu dengan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, membahas tentang, bagaimana teknis pelaporanya. Jadi hari Senin, mereka akan kembali dengan membawa laporan resmi aduan dari masyarakat.

"Senin mendatang, kita akan kembali melaporkan, dengan laporan resmi dari masyarakat," kata Akhmad Rosano.

Penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan asusila itu harus dilakukan, karena sesuai dengan Perkapolri. Bahwa setiap aduan masyarakat harus diterima dan ditindak lanjuti. Maka itu untuk proses selanjutnya perlu alat bukti.

"Kami berharap polisi dapat menghadirkan dua wanita pegawai honorer yang sudah katanya dirumahkan, sekalian memanggil cleaning servis tersebut," ujar Rosano kembali.

Kemudia dilanjutkn Aldi Braga, pertemuan mereka dengan Wakasat Reskrim Poresta Barelang itu juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.

"Dilibatkanya pihak PPA, karena kedua wanita honorer yang dirumahkan Sekretaris Dewan DPRD Batam tersebut adalah korban dari kejadian dugaan asusila. Bahkan yang kabarnya, kedua wanita pegawai honorer tersebut menjadi korban pemecatan dari pekerjaanya. Jika mereka tidak melakukan seperti itu, kenapa Sekwan merumahkan mereka, harusnya sekwan terbuka pada publik, jangan menutup-nutupi, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat Kota Batam," terang Aldi Braga.

Aldi juga berharap agar dugaan aksi mesum oknum dewan Kabupaten Kampar di ruang kerja pimpinan wakil Ketua I DPRD Batam itu, dapat cepat dituntaskan agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat Batam.

"Kami melaporkan ini, supaya dugaan asusila ini segera dituntaskan dengan terang berderang, agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Gedung DPRD itu milik rakyat, bukan hotel," terang Aldi Braga.

Al/DK


Terdakwa Cai Fung Saat Koordinasi Dengan PH nya Usai dituntut Jaksa
EXPOSSIDIK.com, Batam: Agenda sidang mendengarkan tuntutan tersebut, dibacakan diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8-2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo tuntut terdakwa Cai Fung alias Afung dalam kasus perkara dugaan penggelapan uang 1,9 juta Dollar Singapore di perusahaan Mega Star Ltd Singapura.

"Menuntut terdakwa Cai Fung dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," baca Jaksa Arie.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung, Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., ajukan pembelaan (Pledoi). Tantimin mengatakan, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa tidak tepat dan tidak adil.

"Tuntutan 4 tahun 6 bulan terhadap klien kami, yang dinilai melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tidak pas. Karena terdakwa tidak bekerja untuk Mega Star Ltd, namun terdakwa bekerja di PT. Laut Mas cabang Batam," ujar Tantimin usai sidang.

Menurut Tantimin, terdakwa memang mengaku bersalah dalam pembukuan di PT. Laut Mas cabang Batam namun bukan berarti ia menggelapkan atau mengambil uang yang dituduhkan. Karena dari pengakuan terdakwa ia hanya menggunakan Rp 90 juta, dan itu digunakan untuk operasional PT. Laut Mas yang mana Mega Star Ltd Singapura belum menurunkan biaya operasional tersebut, yang sudah sering  diklaim ke managemen Singapura namun tak kunjung diberikan.

"Dalam pembukuan terdakwa Cai Fung, yang mengaku ia bersalah. Karena perintah dari Richard perwakilan Mega Star Ltd Singapura. Padahal saksi Richarf tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ini jelas tidak adil bagi klien saya. Kami akan ajukan keberatan (pledoi) pada sidang lanjutan nanti. Semoga hakim bersikap adil pada klien saya," ujar Tantimin.

Kemudian ditambahkan Rudianto, S.H., bahwa dilihat dari tuntutan jaksa yang membuat amar tuntutan setebal kurang lebih 100 lembar menunjukkan bahwa dari tuntutan tersebut telah dibuat sebelum adanya sidang di pengadilan. Dan itu menurutnya jaksa telah secara langsung mencap Cai Fung sudah bersalah.

"Ini sangat tidak adil untuk Cai Fung, semua keberatan kami nanti akan kami tuangkan dalam pledoi," ujar Rudianto.


Han


Bupati Karimun Hadiri Halal Bihalal Seni danQasidah
EXPOSSIDIK.Com, Karimun: Bupati Karimun H.Aunur Rafiq S Sos Msi hadiri  kegiatan Halal Bi Halal Seni dan Qasidah ( LASQI ) yang di sejalankan dengan pengukuhan Forum Komunikasi ( FORKOM )di gedung aula Kantor Desa  sungai Sebesi Kecamatan Kundur kabupaten Karimun, Kamis (02/08/2018).

Aunur Rafiq dalam sambutannya mengatakan pengukuhan 8 Kecamatan di antaranya kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, Ungar, Buru, Moro dan durai ini sebagai wujud bahwa Kabupaten Karimun cukup serius akan mengembangkan kesenian bernuansa Islam dan qasidah

Menurut Rafiq, tujuan pengembangan kesenian kasidah ini sekaligus juga menyiarkan dakwah guna membentuk akhlak dan kepribadian masyarakat kundur yang islami

Rafiq juga menyebut Kundur akan dijadikan pusat pelatihan LASQI dan silaturahmi di jadikan ajang kebersamaan secara sosial untuk menghadapi perkembangan zaman

"Kepengurusan baru ini dipimpin oleh Drs H.Readul Afkar yang sudah terdiri dari 230  Gerup di kabupaten karimun

disamping itu Rafiq mengapresiasi adanya pembentukan kepengurusan Lasqi sebagai langkah mengembalikan pamor musik muslim di kalangan masyarakat yang islami

Ia juga berharap LASQI yang sudah berjalan harus mampu bekerja dan membawa anak anak muda untuk menjadi anak yang islami dan berakhlak baik.

AHMAD YAHYA


Gambar Ilustrasi
EXPOSSIDIK.Com, Karimun: Orang tua/wali murid SDN 002 Kundur tidak terima kepada pihak sekolah yang melakukan pungutan untuk biaya acara pisah sambut kepala sekolah, dari kepala sekolah yang lama kepada kepala sekolah yang baru.

Menurut informasi salah seorang orang tua siswa di sekolah tersebut mengatakan, setiap siswa di SDN 002, dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per siswa. Bagi orang tua siswa yang kurang mampu bisa memberikan nilai dibawah dari itu, bisa memberikan sesuai dengan kemampuan.

“Setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 bisa lebih dan bisa kurang, katanya sesuai dengan kemampuan. Tapi kalau saya menilai, cara sekolah dan komite sekolah itu untuk mendapatkan dana tambahan tersebut bukanlah berbentuk sumbangan, melainkan iuran atau pungutan. Karena tiap-tiap murid dicatat jumlah uang yang telah diserahkan. Beda dengan sumbangan, yang murni sifatnya sukarela, mau nyumbang ataupun tidak dan nama-nama penyumbang juga tidak ada yang mencatat,” ujar Endri, kepada media ini, Rabu (01/08/18).

Endri yang tinggal di Simpang Urung tak jauh dari sekolah tersebut, mengaku kecewa karena dirinya tidak sempat ikut menghadiri pada rapat persiapan acara perpisahan tersebut.

“Memang bukan saya yang ikut rapat, tapi orang tua kami. Tau-tau saya terdengar perkataan orang tua kami itu bahwa ia keberatan. Kalaulah sumbangan untuk biaya perpisahan sesama murid, katanya bisa dimkluminya, ini untuk perpisahan sesama kepala sekolah,” tutur Endri.

Sumbangan yang disebut-sebut pihak komite sekolah itu, menurutnya sangat tidak wajar.
 “Apabila ada musibah, antar keluarga disekolah, atau ada diantara kita yang benar-benar kurang mampu, sehingga dibutuhkan huluran tangan, ini baru kita ikhlas memberikan sumbangan. Saat ini sumbangan yang di pungut, untuk pesta pergantian kepala sekolah, kalau menurut saya memang agak kurang pada tempatnya,” jelas Endri.

Pada saat konfirmasi Kepala SDN 002 Kundur, Hotna, mengaku tidak tahu dan tidak mencampuri permasalahan tersebut, karena acara pisah sambut itu merupakan kegiatan dari komite sekolah.

“Saya tidak tahu terkait sumbangan, karena pada saat rapat komite, saya sedang berada di Alai. Yang saya tahu, pihak komite menggunakan gedung sekolah untuk laksanakan kegiatan rapat,” ujar Hotna.

Ironisnya, Hotna, kepala sekolah SDN 002 tidak mengetahui kegiatan sekolah, sementara pesta tersebut sangat berhubungan dengan dirinya. diminta aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti permasalahan di atas, sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada poin 21, Larangan sumbangan pergantian kepala sekolah. Sehingga praktek pungli tidak lagi ada di Kundur.

AHMAD YAHYA


RDPU Komisi I DPRD Batam bersama Warga Tiban Koperasi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, terkait perizinan cut and fill yang mengakibatkan banjir di Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Jumat (3/8-2018).

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, dan dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Musofa, Sukaryo, Harmidi, Yudi Kurnain, serta Kadis Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Batam, Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kadis Penanaman Modal & PTSP Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tiban Baru, Kakan Lahan BP Batam, PT. Glory point, PT. Riau Jaya Bertuah, PT. Mitra Bintan, dan Koperasi BP Batam.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, banjir di daerah Tiban Koperasi diduga karena adanya kegiatan di Tiban Baru. Untuk itu, pihaknya akan menindak lanjuti secara kongkrit dilapangan, pihaknya tidak mencari siapa yang salah, tapi mencari solusi agar tidak terjadi hal yang sama.

“Kamu akan melihat langsung kelapangan mengingat cuaca di Batam tidak bisa diprediksi kapan hujan kapan tidaknya,” kata Budi Mardiyanto.

Dalam RDP ini, lanjut Budi, Komisi I DPRD Batam sepakat, baik pihak Otorita dan Pemko untuk membantu secepatnya permasalahan banjir yang ada di masyarakat. Untuk itu diberikan kesempatan kepada Pemko dan BP Batam untuk memberikan penjelasan ke masyarakat, sehingga kejadian tidak terulang lagi.

"PT. Glory Point selama dalam menyelesaikan pematangan lahan bahkan drainase yang sudah diselesaikan selama 7 bulan kemaren, tidak ada namanya banjir atau luapan air. Padahal kolam saluran air sudah di tutup," ujarnya.


Rdk


Keluarga Korban Almarhum Deli Cinta Mengamuk diruang sidang
EXPOSSIDIK.com, Batam: Keluarga,
Ibu dan abg korban Deli Cinta Sihombing mengamuk diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8-2018). Mereka (Keluarga korban) mengamuk setelah mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa Dedi Purbianto yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya.

Dalam pledoi terdakwa mengatakan, telah mengakui perbuatanya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari 15 tahun kurungan penjara, menjadi 7 tahun kurungan penjara.

Usai dibacakan pledoi terdakwa, majelis hakim Taufik didampingi hakim anggota Renni Pittua dan Egi Novita menutup sidang dan melanjutkan peraidangan pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan putusan.

"Kami tidak terima terdakwa dituntut Jaksa selama 15 tahun. Anak saya dibunuh secara kejam, bagian tubuh rahang, hidung dan yang lainya patah-patah dibuat terdakwa, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis. Kami tidak terima," ujar ibu korban almarhum Deli Cinta Sihombing diruang sidang setelah hakim menutup sidang.

Kemudian dilanjutkan abang nya korban, kasus ini akan dikawalnya trus. Bahkan sampai mengencam, akan menurunkan massa IPK ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kami mohon Hakim dapat mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Ade saya udah meninggal akibat perbuatan terdakwa, kami tidak terima. Pas agenda sidang mendengarkan putusan terdakwa nanti, saya akan menurunkan massa IPK kesini," teriak abg korban.

Dan bukan hanya itu, lanjutnya, kasus ini akan ia laporkan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Ponakan kami yang masih kecil ini sengsara karena tidak memiliki mama nya, bahkan sering menangis memanggil mama nya," ujarnya.

Alfred


Kapolda Kepri Salam Komando dengan Kompi Penugasan Satbrimob Polda Kepri BKO
EXPOSSIDIK..com, Batam: Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didid Widjanardi SH, pimpin apel penyambutan Kompi Penugasan Satbrimob Polda Kepri BKO Polda Papua dalam rangka Ops Amole, Pengamanan PT. Freeport Indonesia.
Apel penyambutan dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kepri, Kamis (2/8-2018).

Hadir dalam acara apel penyambutan, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, serta para peserta Apel.

Dalam Amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan selamat datang kepada personel Satbrimob Polda Kepri yang tergabung dalam Satgas Ops Amole pengamanan PT. Freeport Indonesia yang berjumlah sebanyak 200 Personel yang tergabung di dalam 2 Kompi, karena selama kurang lebih 4 bulan telah selesai melaksanakan tugas Operasi yang diamanahkan oleh negara kepada rekan-rekan semua. Dan yang paling membanggakan adalah selama melaksanakan tugas BKO tidak ada pelanggaran yang terjadi, ini harus tetap kita pertahankan.

"Dengan kembalinya rekan-rekan sekalian ke satuan induk agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi satuan dan lingkungan kerja, segera sesuaikan pola pikir dan perilaku, tidak larut dalam suasana, situasi dan kondisi Daerah Operasi, karena hal ini akan berdampak negatif terhadap dalam pelaksanaan kedinasan yang mana situasi dan kondisi diwilayah Kepulauan Riau sanagat berbeda degan situasi dan kondisi di daerah operasi, segera lakukan konsolidasi dan inventarisasi baik personil, materiil dan administrasi lainnya," ujar Bintang dua ini.

Kata Kapolda Kepri, tantangan tugas kedepan makin Kompleks pada tahun 2019 nanti akan dilaksanakan pesta Demokrasi 5 Tahunan dalam rangka Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 yang mana tahapannya telah dilaksanakan pada bulan ini.

Diharapkan dengan kembalinya rekan rekan bergabung kembali dengan induk satuan dapat memberikan kekuatan dalam pelaksanaan pengamanan giat tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dengan kembalinya kalian ke satuan induk secara otomatis akan memperkuat jajaran Polda Kepri di wilayah Hukum Polda Kepri. Dengan Soliditas dan Integritas unsur pengamanan yang ada di Kepulauan Riau ini.

"Sebelum mengakhiri amanat ini, tidak lupa saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada keluarga dan Bhayangkari atas dukungan dan doanya. Karena dengan kerelaan, keikhlasan dan restunya telah melepas keberangkatan Bhayangkara–Bhayangkara Polda Kepri menuju Daerah Operasi, begitu juga dengan doa-doa yang tidak ada bosannya telah keluarga dan Bhayangkari panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Melindungi, sehingga rekan- rekan bisa kembali dalam keadaan sehat wal’afiat, tidak kurang suatu apapun," tuturnya.


Humas Polda Kepri


Terdakwa saat diperiksa di Persidangan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang lanjutan terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas hingga meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah hadirkan saksi Misriani istri korban almarhum Albert Adios Ginting di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/8-2018).

Saksi Misriani menerangkan, kejadian itu, ia tidak mengetahuinya, dan sedang dirumah karena sakit. Kemudian ia ditelpon seseorang, lalu disuruh datang ke Rumah Sakit Elisabet di Batam Center. Kata yang menelpon itu, suaminya sedang di Rumah Sakit Elisabet.

"Suami saya katanya dirumah sakit karena kecelakaan. Mendengarkan hal itu, saya keburu ke Elisabet bersama keluarga saya polisi," ujar saksi istri almarhum sambil meneteskan air mata.

Setiba dirumah sakit, terang Misriani, suaminya sedang merintih-rintih menahan rasa sakit di kepalanya. Dan kepala almarhum saat itu sudah dikelilingi perban semua. "Terdakwa juga datang menjumpai saya, dan menyampaikan jangan dia ditahan," ujar saksi Misriani dihadapan Hakim Majelis Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra.

Anehnya lagi, lanjut saksi, saat di rumah sakit, ada keluarga terdakwa datang menjumpainya, mereka tidak mempunyai etikat baik, bahkan cuma hanya datang untuk menyampaikan supaya terdakwa dibebaskan. Padahal, terangnya, ia masih bingung melihat almarhum yang merasa kesakitan.

"Di rumah sakit Elisabet, tidak lengkap perawatan medis, kemudian saya usulkan untuk dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK)," ujarnya.

"Kalau ada itikad baik dari keluarga terdakwa, mungkin tidak sampai kepersidangan ini. Saya lagi sibuk dan bingung mengurus suami, hingga membawa samapai ke RSBK. Suami saya mengatakan sambil menahan rasa sakit kepalanya, de sakit kali kepalaku de," tutur Misriani kembali sambil menahan isak tangisnya.

"Saya memohon yang mulia, supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan semaksimal mungkin," pinta saksi istri almarhum.

Istri Almarhum memberikan keterangan sebagai saksi
Mendengarkan keterangan saksi istri korban almarhum, terdakwa tidak ada keberatan. "Saya tidak ada keberatan yang mulia, semua salah saya," ujar terdakwa Efrian Saputra.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengatakan, mengendarai motor Honda Beet dari arah perumahan pemko Batam melewati jalan pasar Botania 2.

"Saya gas motor cepat, karena keburu untuk beli alat elektronik," ujar terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, apakah situasi di daerah pasar itu sepi atau rame?. Terdakwa menjawab, kondisi di pasar Botania2, orang saat itu rame. Kemudian, tanya Hakim, kenapa terdakwa tetap membawa motor laju.

"Saya membawa motor dengan Kecepatan 60 per kilo meter.
Ketika saya menabrak korban, saya tidak melihatnya," ujar terdakwa Efrian.

Korban juga menerangkan, ketika korban ditabrak, langsung membawanya kerumah sakit Elisabet dengan menggunakan mobil korban. "Kunci mobil korban dapat dari pinggangnya," tuturnya.

"Korban dibawa ke RSBK, saya tidak ikut lagi, dan korban meninggal dunia tau besoknya. Karena saya sudah di kantor polisi," ujarnya.

Perminta maaf an Terdakwa
Diruang sidang, majelis hakim Tumpal Sagala memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada istri korban almarhum. Terdakwa pun meminta maaf dengan cara bersujud. Namun Misriani menyampaikan, gara-gara kamu saya kehilangan suami, dan anak saya kehilangan bapak.

Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa didakwa dalam Pasal 310ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidangpun ditutup dan ditunda, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan pada persidangan berikutnya.

Alfred


RDP Komisi III DPRD Kota Batam dengan Dinas Prekimtan Kota Batam. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/7-2018), anggota DPRD Kota Batam Komisi III terlihat kesal mendengar, saat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) membacakan realisasi anggaranya.

Pasalnya, dari paparan Dinas Perkimtan tersebut, tidak satupun pokok pikiran (Pokir) dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) anggota Komisi III dilaksanakan.

Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengakui malu karena sering turun melakukan reses, tetapi hasilnya tak dilaksanakan. Padahal, masyarakat sudah berharap dengan anggota dewan yang menemui mereka.

"Kami malu Pak, kita reses turun ke lapangan dikira omong kosong. Sia-sia jadinya. Kita reses, Musrenbang anggaran dari pemerintah juga. Rasa malu kita ada Pak, Dewan ini tak bisa kerjakan ini," kata Nyanyang.

Ditempat yang sama, anggota Komisi III Sugito juga tampak kesal karena pokir tak terlaksana. Padahal 90 persen pokir Dewan ada di Dinas Perkimtan ini. Menurutnya masalah tunda salur dan tunda bayar urusan belakangan, yang penting pokir harus dilaksanakan walaupun di akhir tahun.

Aggota Komisi III lainnya, Jefry Simanjuntak, menambahkan dirinya punya pokir tak ada di atas Rp 200 juta tetapi datanya tak bisa diperlihatkan oleh Dinas Perkimtan sampai saat ini.

"Saya tak mengetahui mana datanya sekarang? Siapa yang mengubahnya. Saya tak ada melihat fisiknya. Kami rasa Komisi III ini tak ada mitra kerjanya dengan Perkimtan. Renja (rencana kerja) Pemko Batam tak kami ganggu, masa pokir tak ada dilaksanakan," ujarnya dengan suara tinggi.

Rohaizat, anggota Komisi III lainnya, mengaku bukannya tak percaya pokir bakal tidak dilaksanakan namun kenyataan di lapangan bisa saja ada kendala teknis. Sehingga Pokir dan Musrenbang tidak terlaksana.

"Satupun Pokir saya juga belum ada lihat. Bukannya tak percaya bakal di laksanakan tapi siapa tahu ada kendala di lapangan," sesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perkimtan Wiratmoko mengatakan sampai saat ini Pokir Komisi III memang belum terlaksana karena masih dalam proses lelang.

"Sampai saat ini Pokir memang belum bisa terlaksana, termasuk juga jalan, dan lain sebagainya. Dikarenakan masih dalam proses lelang," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam


Manager PT. Karya Bangun Mandiri Persada,  Syafril Muamar
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Proyek pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pembangunan Masjid Agung di Kecamatan Siantan, sudah memasuki tahap pembangunan struktur.

Proyek pembangunan tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2017 s/d 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan pagu anggaran RP 67.150.260.268.00 dan dikerjakan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada.

"Pembangunan Masjid Agung ini dimulai pertengahan bulan April tahun 2018," kata Manager PT. Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), Syafril Muamar, ST, Senin (30/7-2018).

Syafril juga mengatakan, saat ini pengecoran pondasi, sloof, sebagian plat lantai, kolom dan dinding bagian basement lagi berjalan dikerjakan.

Ia berharap, semoga pengerjaan bangunan Masjid Agung, iklimnya mendukung. Karena rencananya, sampai akhir tahun ini, tahap pengerjaan struktur lantai Masjid dapat terealisasi.

"Saya mohon doa dan dukungan Pemda, Dewan serta masyarakat Anambas pada umumnya. Sehingga pekerjaan lancar dan selesai sebagaimana yang diharapkan," tutur Syafril Muamar kepada media ini.


Arthur


Bupati Bintan Sapa Warga Ibu-ibu di RSUD Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos tinjau pembangunan Gedung Unit Bangunan Transfusi Darah (UTD) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan, Senin (30/7) pagi. Dalam peninjauan tersebut dirinya meminta kepada jajaran terkait untuk mengupayakan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu.

Menurutnya, pembangunan tersebut saat ini sangat diperlukan untuk mengatasi persediaan darah di Rumah Sakit Umum Daerah. Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini, juga sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalisasi berbagai pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan .

"Pembangunan Gedung Unit Tranfusi Darah di RSUD Kabupaten Bintan ini, untuk mendukung dan melengkapi sarana prasarana di bidang pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Gama Isnaini menjelaskan bahwa pembangunan Gedung UTD (Unit Transfusi Darah) telah menelan anggaran sekitar 3,1 Milyar Rupiah.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Dikatakannya juga bahwa bangunan Unit Tranfusi Darah tersebut, nantinya akan dilengkapi berbagai alat kesehatan dan juga sarana prasarana pendukung seperti genset dan juga 1 unit mobil operasional.

"Keseluruhan sarana prasarana Unit Tranfusi Darah diperkirakan akan menelan biaya 3,1 Milyar Rupiah," ujarnya.

Direktur RSUD Kabupaten Bintan dr. Benni Antomy, Sp An saat ditemui mengatakan, bahwa pihak rumah sakit sangat menyambut baik didirikannya Unit Transfusi Darah (UTD) di RSUD Kabupaten Bintan.

Kehadiran bangunan UTD tersebut, katanya, selain dapat meningkatkan mutu pelayanan, juga akan mempercepat proses pelayanan tranfusi daerah untuk pasien rumah sakit. 

"Pembangunan Gedung UTD ini , sangat penting.  Bagi RSUD Kabupaten Bintan, hal ini sangatlah berguna untuk mengantisipasi bilamana ada pasien gawat darurat yang memerlukan transfusi darah yang cepat," tutupnya.(*)


Bupati Bintan dan Istrinya Manortor di acara Pesta Gotilon HKBP Teluk Sebong Resort Tanjung Uban
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Didepan ribuan peserta HKBP Teluk Sebong Resort Tanjung Uban, Minggu (29/7) sore. Bupati Bintan Apri Sujadi mengharapkan agar dapat kiranya masyarakat Kabupaten Bintan bisa mendukung penuh setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dikatakannya juga bahwa dukungan tersebut diperlukan tidak mengenal suku agama maupun bangsa.

"Kita semua harus bersinergi, kita pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh bagi kesuksesan setiap program pemerintah," ujarnya disambut sukacita peserta yang hadir diagenda Pesta Gotilon Tahun Kesehatan dan Kebersihan HKBP.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Ibu Deby Maryanti terlihat diberikan Kain Ulos Adat Suku Batak. Bupati Bintan juga didaulat untuk berbaur bersama sejumlah tokoh agama dengan menarikan tarian tor-tor.

"Kita sangat bersyukur bahwa Kabupaten Bintan memiliki keberagaman suku budaya dan agama. Keberagaman ini harus kita pertahankan, kita lestarikan dan kita jaga, jangan ada pertentangan satu sama lain, ciptakan keamanan dan toleransi antar sesama, demi persatuan dan kesatuan daerah yang kita cintai," tutupnya.(*)


Pipa Air Bocor
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Warga Desa Tarempa Barat, RT 02/RW 02 Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas dikagetkan dengan keluarnya air 'terjun' di pagi hari yang membanjiri jalan.

Kejadian tersebut menjadi sorotan warga sekitar dikarenakan air tiba-tiba mengalir deras dari atas kebawah, sedangkan masyarakat didaerah tersebut sering mengalami krisis air.

Ketua RT 02 Desa Tarempa Barat, Masitah mengatakan kejadian tersebut terjadi pada pukul 7.30 Wib pagi, Jumat (27/7/2018), menyita perhatian masyarakatnya.

"Kejadian ini cukup menyita perhatian masyarakat saya, karena kami susah air, ternyata air ada," ujar Masitah kepada awak media ditempatkan kejadian.

Hal senada juga diungkapkan Murni warga RT 02 Desa Tarempa Barat mengatakan keperihatinannya atas kejadian tersebut.

"Sudah lebih dari satu bulan air umum tidak jalan, kami mengira sebelumnya memang air tidak jalan, rupanya kejadian tersebut membuktikan air jalan tapi tidak sampai kerumah warga," sesalnya.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, penyebab air terjun pagi hari itu berlangsung selama lebih kurang empat (4) jam yang membanjiri jalan kedondong dikarenakan pipa besar mengalami kebocoran.


Arthur


Rodi Hartono, Ketua DPC FKUI SBSI KKA
EXPOSSIDIK.com, ANAMBAS: Diduga akibat ketidak puasan dengan cara sistem rekrutmen pihak perusahaan dalam mencari tenaga kerja harian lepas. Dua orang lelaki pencari kerja tak dikenal ini, merusak kantor depan pintu PT. Medco Energy. Hingga mengakibatkan dua kaca pintu masuk kantor pecah, Rabu (25/7/2018) lalu.

Akibat kejadian tersebut, Ketua DPC FKUI-SBSI KKA, Rodi Hartono mengatakan, masalah ini timbul mungkin di sebabkan kurangnya kejelasan dan transparansi penerimaan tenaga kerja harian lepas, yang di lakukan oleh pihak PT. Primer Oil yang ada di PT. KKJJ Medco Energy dan SKK Migas tersebut. Menurutnya hal ini sangat disayangkan, namun disinilah peran pemerintah daerah selaku pemberi kebijakan.

"Harus punya poin-poin yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan sesuai undang-undang ketenagakerjaan," jelas Rodi, Jumat,  (27/7-2018).

Rodi menyebut, yang perlu diperhatikan, baik pemerintah atau pelaku usaha adalah pembuktian. Bahwasanya usia produktif Anambas, tinggi dan tidak berimbang. Dengan kesempatan kerja dan wadah resmi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk perekrutan tenaga kerja.

"Pemerintah dan LPTKS yang memberi wadah serta izin dari kementerian,” ujar Rodi.

Rodi juga mengatakan, sekarang ini masih banyak PSC yang ada di bawah naungan SKK Migas dan Medco Energy yang mempekerjakan tenaga dari luar daerah, yang bersifat dan jenisnya bisa di kerjakan oleh pekerja lokal, seperti Scaffolder, Chopper dan lainnya.

"Seharusnya pemerintah dan PSC hanya membuat MoU tentang penempatan tenaga kerja lokal secara jujur, adil dan berimbang," pungkasnya.

Ditempat terpisah pihak PT. Primer Oil, Abu Hanifah, bidang Corporation Sosial Responbility (CSR) saat ditemui di kantornya belum bisa memberikan keterangan tentang perekrutan tenaga kerja yang di lakukan oleh pihaknya.

"Saya baru pulang cuti, jadi belum fokus untuk hal ini, namun insyaallah akan secepatnya kita akan konfirmasi terkait hal ini," ucap Hanifah.


Arthur


Sidang Perdana Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang perdana terdakwa Erlina, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon ajukan eksepsi, terkait surat dakwaan terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlian Sembiring di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Rabu (25/7-2018). Menurut Manuel, dasar hukum surat dakwaan terdakwa tidak berdasar.

Dalam surat dakwaan terdakwa Erlina, kasus perkara penggelapan, yang dibacakan JPU pengganti Samsul Sitinjak mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Beny (Maneger Marketing BPR Agra Dhana) dan saksi Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana ditemukan adanya pengalihan dana oleh terdakwa dari rekening milik BPR Agra Dhana di Bank Panin dengan nomor rekening 5537005869 dengan cara M-Bangking ke rekening milik terdakwa di Bank Panin dengan nomor rekening 5582000558 yang dirinci.

"Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pengalihan dana dari rekening Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut, terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 117.186.00,00," baca Samsul dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Renni dan Rozza.

Lanjut Samsul membaca, penerimanaan bunga tabungan pribadi terdakwa di bank panin sebesar Rp 20.307.000,00. Pendapatan bunga tabungan Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana yang tidak diterima Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 19.587.000,00. Beban bunga deposita kepada pihak ketiga (nasabah BPR Agra Dhana) yang tidak diserahkan kepada BPR Agra Dhana sebesar Rp 77.292.000,00.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT. BPR Agra Dhana Kota Batam tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi," baca Jaksa Samsul.

Menanggapi surat dakwaan terdakwa Erlina, terdakwa yang didampingi PH nya langsung menyampaikan, mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon,  PH terdakwa Erlina.

Menurut Manuel P Tampubolon, ia mengajukan eksepsi karena keberatan terhadap dakwaan Jaksa. Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.

"Yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana dan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada Bank Indonesia atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan," ujar Manuel diluar usai sidang.

"Tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manager Marketing dan seorang Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat," ujar Maunel kembali.


Han


Terdakwa Warga Negara Malaysia Mafia 40 ribu butir Pil Ekstasi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang ke empat terdakwa pemilik pil ekstasi 40 ribu butir ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang tidak dapat menghadirkan saksi, Selasa (24/7-2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu pada persidangan sebelumnya, sidang kedua ke empat terdakwa, tanggal 17 Juli 2018, mempertanyakan barang bukti uang sejumlah $D 240 ribu yang di temukan dari ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Y uan dan Lee Bing Chong saat ditangkap BNNP Kepri di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

"Dalam berkas surat dakwaan ke empat terdakwa, selain 40 ribu butir pil ekstasi,  ada uang sejumlah $D 240 ribu yang diamankan Ngo Chee Wei dan SAS (DPO). Dimana barang bukti uangnya. Kenapa tidak ada?," tanya Hakim Mangapul Manalu kepada tiga saksi penangkap BNNP Kepri yang dihadirkan JPU Rumondang pada persidangan lalu.

"Tidak tau dimana uangnya yang mulia. Sebab SAS (DPO) kabur ketika permisi ke kamar mandi mau buang air kecil. Kami berusaha mengejarnya, bahkan sempat mengeluarkan tembakan. Tapi pengejaran tak berhasil," jawab para saksi.

Ketiga saksi menerangkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, ketiga terdakwa sudah menjadi Target Operasi (TO). Mereka sudah di intai selama 2 minggu. Dan para terdakwa mengaku sudah pernah juga melakukan transaksi ditempat yang sama.

"Udah dua kali para terdakwa melakukan transaksi di tempat yang sama, pertama bulan Januari 2018, 30 ribu butir pil ekstasi, ke empat terdakwa berhasil, dan yang kedua ini bulan Februari 40 ribu butir," ujar saksi penangkap BNNP Kepri.

Masih lanjut saksi menerangkan, menurut pengakuan para terdakwa, mereka berperan sebagai penjemput biaya pembelian sejumlah $D 240 ribu dari pemesan SAS (DPO). Dan upah mereka para terdakwa yang diterima dari Ahao (Bandar Besar Narkoba Malaysia), RM 10 ribu," ujar saksi.

Saksi juga menyampaikan, ditangkapnya ke empat terdakwa berawal dari penangkapan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat keduanya menghitung jumlah Pil ekstasi kiriman Ahao (DPO) di kamar 722 lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam.

"Saat penggerebekan, terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung Pil Ekstasi. Dan ditemukan sebanyak 28 bungkus Pil ekstasi, 1 bungkus terbuka di atas kasur dan 27 bungkus lagi ditemukan tersimpan di dalam tas. Satu bungkus isi nya 5 ribu butir," ujar para saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal yang dijeratkan, terdakwa terancam hukuman mati.


Han


Empat terdakwa penyeludup sabu 1,037 ton
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang perdana empat terdakwa Warga Negara Asing asal Cina, Chen Hui , Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa penyeludup sabu 1,622 ton, dan empat terdakwa warga negara Asing Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, penyeludupan sabu 1.037 ton, di Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat dikawal ketat polisi, Selasa (24/7-2018)

Dalam sidang perdana yang berlangsung diruang utama (Kusumah Atmadja) pengadilan Negeri Batam, yang pertama disidangkan adalah terdakwa Warga Negara Asing asal Taiwan, penyeludup sabu 1.037 ton. Sedangkan penyeludup sabu 1,622 ton masih menunggu sidang perdananya.

Agenda sidang perdana penyeludup sabu 1.037 ton, agenda pembacaan dakwaan ke empat terdakwa asal Taiwan, yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum dakwaan empata terdakwa asal Taiwan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yang dipimpin Chandra didampingi Redite dan Yona Lamerosa Ketaren, terlebih dahulu menyampaikan kepada ke empat terdakwa, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

"Apakah ke empat terdakwa mengetahui kenapa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini," tanya Hakim Chandra kepada ke empat terdakwa.

Melalui penerjemah empat terdakwa. Terdakwa mengatakan, bingung dan tidak tau ada narkoba dalam kapal yang dinahkodainya.

"Kami bingung, tidak mengetahui ada narkoba dalam kapal," ujar ke empat terdakwa.

Usai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejagung, Penasehat Hukum ke empat terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Karena dakwaan baru kami terima, maka kami perlu waktu yang mulia. Kami terkendala bahasa empat terdakwa," ujar PH terdakwa.

Alfred


Gedung PN Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Erlina tersangka yang diduga kasus penggelapan, melalui Kuasa Hukumnya ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Adapun permohonan tersebut tentang proses penyidikan tertanggal 09 April 2016 yang dilaporkan oleh Direksi BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang.

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai termohon I dan sebagai termohon II, Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang Batam.

"Tadi surat permohonan praperadilan sudah kami masukkan. Dan itu diterima di bagian sistem online terpadu di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.

Surat praperadilan yang diajukan, kata Manuel, bahwa ada dua surat perintah penyidikan dalam SPDP. "Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp,5idik/832.b/XIl/2017/Reskrim, Tanggal 7 Desember 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Nomo.» ; sp.sidik/832.b(1)/X|I/2017/Reskrim, Tanggal 13 Desember 2017," terang Manuel.

Kemudian, lanjutnya, klienya tanggal 19 Maret 2018, berdasarkan keterangan penyidik Polresta Barelang belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang Anehnya, klienya tidak terima, SPDP Nomor : B/285.a/|II/2018/Reskrim, Tanggal 19 Maret 2018, Erlina ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami menerima lebih dari 30 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Sementara Putusan MK menyatakan Paling Lambat 7 hari," ujar Manuel.

Manuel menerangkan, Fakta terhadap kedua SPDP tersebut membuktikan bahwa penyidik Polresta Barelang sebagai termohon II tidak profesional dan tidak prosedural. Karena lebih dari satu tahun sebelum dibuatnya sprindik dan SPDP tersebut, hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, dengan laporan Polisi yang sama, klienya dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan.

Mauel juga menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, karena sejak awal pemeriksaan klienya, seluruh surat menyurat yang dilakukan oleh penyidik, tidak pernah serta mencantumkan tentang undang-undang perbankan. Dan hanya mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, dengan bukti itulah membuat terang tindak pidana, guna menemukan tersangka," ujar Manuel.

Seharusnya, Polda Kepri Kompetensi terhadap permasalahan perbankan (Lex Specialis). Kewenangan penanganan perkara perbankan diberikan kepada Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Ini malah dilakukan pembiaran terhadap Unit III Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Barelang melakukan penyidikan terhadap perkara perbankan.

"Hal inilah mengakibatkan kemerdekaan klien kami dirampas. Sehingga dilakukan penahanan terhadap Erlina tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan," tutur Manuel.

"Erlina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing dan Bambang Hendrianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana yang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sah," ungkapnya.


Alfred


Warga Tanjung Piayu dan Anggota Komisi I DPRD Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Warga Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam dengar aspirasi bersama dua orang anggota DPRD Kota Batam, Komisi I. Kedatangan warga terkait penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu besok, Selasa (24/7-2018).

"Besok hari Selasa tanggal 24 Juli 2018, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam yang dihuni sekitar 360 Kepala Keluarga, akan digusur paksa oleh Tim terpadu Pemerintah Kota Batam," ujar warga kepada anggota DPRD Batam, Yudi Kurnain dan H. Fauzan, Senin (23/7-2018).

Dalam pertemuan mendadak itu, warga menyampaikan, sangat mengkwatirkan jika tim terpadu akan benar-benar melakukan penggusuran paksa.

"Tolonglah pak, bantu kami, kalau bisa diberikan keputusan hari ini. Karena besok kami akan digusur paksa oleh tim terpadu," pinta warga.

Sebenarnya, kata warga, bukan warga yang tinggal disana tak mau digusur, tapi mohonlah warga dimanusiakan, itu saja yang diminta warga. "Saya sudah 22 tahun tinggal di tempat itu, masa harus digusur begitu saja, sekali lagi, mohonlah kami dimanusiakan," ucap salah seorang warga yang sudah tampak lanjut usia ini.

Karena pertemuan tersebut bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), maka anggota dewan yang menerima warga, tidak dapat menyimpulkannya. Namun ke dua anggota dewan itu memastikan akan membantu warga.

"Kita lihat saja besok, karena kami akan hadir di sana," kata Fauzan.

Mendengar jawaban anggota dewan itu, warga terlihat senang. Sebab mereka mendapat dukungan dari ke dua anggota dewan.


Al


Musofa, anggota DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Musofa, SE., anggota Komisi I DPRD Batam, akhirnya mengembalikan uang warga Ruli Blok D Tiban I, Sekupang. Dimana polemik relokasi kavling tak kunjung ada selama 2 tahun.

Dikutip dari Dinamikakepri.com, pengembalian uang yang ditagihnya dari warga pada tahun 2016 dari warga bekas gusuran Ruli Blok D Tiban I, Sekupang itu dilakukan di kediamannya di Tiban Dermot, Sekupang, pada Minggu (22/7) malam.

Dari 54 orang yang hadir saat itu, 10 orang diantaranya tidak mau menerima pengembalian uang tersebut.

"Uang mereka sudah saya kembalikan. Dari 54 orang, 10 orang lagi belum. Bagi yang belum menerima, uangnya akan saya titipkan ke RT, biar RT nya yang menyempaikan kepada mereka. Untuk selanjutnya, walaupun uang mereka sudah saya kembalikan, bukan berarti berhenti, saya tetap akan melanjutkan proses pengajuan kavling itu karena berkasnya sudah masuk ke BP Batam," kata Musofa ke awak media ini dengan disaksikan warga.

Bagi warga yang tidak menerima pengembalian uang muka kavling itu beralasan katanya masih sabar menunggunya sampai kavling yang dijanjikan Musofa di tahap II di Blok D itu, benar-benar ada.

"Ada yang mau, ada yang tidak, yang tidak mau menerima, katanya mereka masih sabar untuk menunggunya," ucap seorang warga usai menyambagi rumah Musofa, sembari beranjak pergi.

Kata Musofa sebelumnya, walau semua uang muka warga telah dikembalikannya, proses pengajuan kavling ke BP Batam itu tetap akan dilanjutkannya.

Mengingat uang sudah dikembalikan, tentunya warga tidak lagi punya hak untuk menuntut kavlingnya kepada Musofa, dan itu dibenarkan sebagian warga.

"Kalau uang sudah diterima, apa lagi dasar kita menuntut kavlingnya? Jelas tidak ada lagi. Yang jelas, yang enak itu dianya, dua tahun ditunggu tidak ada kabar, giliran sudah ribut gini, uangnya malah dikembalikan. Enak di dianya, padahal nama-nama kita masih dipakainya untuk mengambil lahan itu," kata warga lagi kesal.

Saat ditanya awak media ini kepada Musofa, apakah nantinya jika pengajuan alokasi kavling itu di setujui oleh BP Batam ia masih akan memberikan kavling itu kepada warga itu, atau akan dialihkan ke yang lain? jawab Musofa, nama-namanya itu tidak bisa dirubah lagi.

"Tak mungkin dialihkan mas! apalagi untuk dijual-jual, karena nama-nama yang sudah masuk itu tidak bisa dirubah lagi. Nama-nama warga itu nanti juga akan diverifikasi kembali BP Batam," terang Musofa memastikan.

Ketika ditanya lagi, mengapa selama 2 tahun ini ia tidak memberikan kabar tentang perkembangan pengajuan kavling tahap II itu ke warga, jawabnya karena ia selalu sibuk dengan kegiatan yang lain.

"Bukan tidak mau mengabari mas, disitukan ada tim, harusnya tim yang menginformasikannya ke warga dan lapor pada saya supaya ditindak lanjuti. Lagian bukan hanya itu saja yang saya urusi di Dapil saya. Ada daerah juga lainnya seperti Kampung Dangas dan Pasir Putih Batuaji," lanjutnya.

Mengenai uang muka sejumlah ratusan juta rupiah itu kata dia, baginya itu tidak ada apa-apanya.

"Baru ratusan juta saja sudah mencuat ke media, kecil kalilah itu. Bagi saya uang segitu tidak ada apa-apanya. Biar tahu saja mas! Aset saya miliar di Sei Tamiang, ada sapi di situ," ucapnya dengan nada meninggi, antara seperti kesal dan menyombongkan diri.

Pantuan media ini, pengembalian uang muka kavling itu tampak berjalan baik. Tetapi walaupun berjalan baik tampa debat, namun ekspresi setiap wajah warga yang keluar dari rumah Musofa terlihat kesal.

"Habis mau gimana lagi, orang bodoh seperti saya ini, memang nasibnya selalu seperti ini, selalu dibodohi orang terus," ucap seorang ibu tua berhijap berstatus janda usai ia menerima uang muka kavlingnya dari Musofa.

Sumber: Dinamikakepri.com


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.