KPU Anambas Mengadakan Sosialisasi Pemilu
EXPOSSIDIK.com, Anambas -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengadakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun (Pemilu) di Siantan Nur, Senin, 20 November 2017.
Kegiatan tersebut dihadiri dua belas partai politik diantaranya, Partai Garuda, Berkarya, Solidaritas Indonesia, PPP, PDI P, Golkar, Nasdem, Perindro, Gerindra, PBB, Hanura, dan Demokrat.
Hadir juga dalam acara tersebut pejabat dari instansi Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua Komisioner KPU Kepulauan Anambas, Syukrillah, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi penyelenggarahan Pemilu tahun 2019, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Atas adanya sosialisasi tersebut, Syukrillah, berharap seluruh peserta baik parpol maupun unsur masyarakat dapat mengerti dan memahami apa-apa yang telah disampaikan para narasumber.
Syukrillah menambahkan para peserta yang telah menerima penyuluhan tersebut kiranya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat luas. "Agar tercapai tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi," ujarnya.
ARTHUR