Apri Sujadi |
EXPOSSIDIK.com, Bintan -- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2017 menargetkan sebanyak 3.500 nelayan yang akan diproteksi.
"Melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau Kartu Asuransi Nelayan," kata Fachrimsyah di Bintan, Jumat, 17 November 2017.
Menurut Fachrimsyah sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang teralokasi dalam APBN terdapat beberapa kriteria kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi.
Kata Fachrimsyah, kriteria nelayan akan diprioritaskan adalah nelayan kecil, nelayan tradisional yang memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksimal 65 tahun.
Kriteria lain, terangnya, bahwa nelayan tradisional tersebut tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.
Fachrimsyah menyampaikan, untuk Oktober 2017, jumlah nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi asuransi sebanyak 3.200 nelayan. "Nelayan yang sudah terproteksi harus taat pada peraturan tertera di polis asuransi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi, mengatakan bahwa Program Jaminan Perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.
Apri mengatakan bahwa asuransi sangat bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Bintan. Hal ini dikarenakan, wilayah Kabupaten Bintan sebahagianya merupakan wilayah pesisir dengan mayoritas mata pencaharian adalah nelayan. "Karenanya, Pemkab sangat mendukung agar para nelayan Kabupaten Bintan memiliki jaminan dalam bekerja dilaut."
Editor: ARIFIN