Terdakwa Abdul Rahim Warga Singapura |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa Abdul Rahim warga negara Singapura menyesalkan sikap petugas kepolisian yang menangkapnya secara semena-mena terkait kasus judi laga ayam.
"Saya difitnah dan dilecehkan," kata Rahim dipersidangan pada agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 20 November 2017.
Menurut terdakwa, ia ketika itu sedang menonton dan tidak bermain judi.. Di mana, saat terjadi penggerebekan ia diamankan petugas. "Petugas menyebutnya Big Fish," kata Rahim.
Atas ungkapan tersebut, terdakwa Rahim terkejut. "Kalau ketiga terdakwa lain mungkin tidak tahu apa itu Big Fish, tapi saya tahu," ujarnya.
Rahim mengungkapkan Big Fish berarti ikan besar atau diistilahkan tangkapan besar.
Rahim juga menyebut saat ditangkap yang yang dikumpulkan sebesar Rp2,7 juta. Namun saat ditunjukkan oleh majelis, barang bukti hanya Rp1.247.000.
Sementara itu, dua orang saksi penangkap yang dihadirkan di persidangan yaitu, Muhamad Arief dan Robinson membantah ucapan terdakwa Rahim. "Itu tidak benar yang mulia," ujar saksi penangkapan.
Saksi penangkap mengatakan bahwa ia tidak pernah berujar kepada terdakwa Rahim dengan istilah Big Fish. "Saya nggak pernah bilang seperti itu," sampainya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala didampingi Imam Putra Noor dan Redite sebagai anggota dengan JPU Pengganti Yogi. Sidangpun ditunda minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 23:30 WIB di Kavling Bengkong Kolam, Sadai, Bengkong saksi Nanang telah menggandengkan ayam jago milik terdakwa Dadang dengan ayam jago milik saksi Muklis nilai taruhan yang dipasang oleh terdakwa Abdul Rahim sebesar Rp300 ribu.
Kemudian kedua ayam tersebut dilepas di tengah arena untuk ditarungkan sebanyak 5 (lima) ronde yang setiap rondenya dibutuhkan waktu 15 (lima belas) menit.
Apabila salah satu ayam yang di adu lari dan bersuara “KEOK” maka ayam tersebut dinyatakan kalah, kemudian pada saat ronde ke 4 sedang berjalan, tiba-tiba petugas Kepolisian Sektor Bengkong datang dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke -3 KUHP
RDK I EXPOSSIDIK