Terkait Soal Tambang, DPRD Lingga: Kita Butuh Perubahan Perda
Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali |
EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Kamaruddin Ali, mengatakan Provinsi Kepri diminta untuk menelaah dan membentuk tim kajian guna merivisi kembali Perda RT/RW (KWORI) 2011-2031. "Karena tidak terdapatnya alokasi daerah pertambangan dalam perda tersebut," kata Ali di Lingga, Senin, 4 September 2017.
Menurut Ali, DPRD Provinsi Kepri telah memiskinkan masyarakat dan Kabupaten Lingga. Hal ini, katanya, terkait tidak terdapatnya alokasi daerah pertambangan dalam Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kwori 2011-2030
Ali menuturkan, secara real diketahui bahwa jauh sebelum Provinsi Kepri terbentuk Kabupaten Lingga sudah ada pertambangan. "Bahkan, sebelum Indonesia merdeka. Sudah ada pertambangan di Dabo Singkep," ujarnya.
Ali mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di Lingga tidak hanya menyumbang pendapatan daerah, tetapi memberikan kontribusi bagi pendapatan negara yang cukup besar.
Ali juga mengungkapkan surat permintaan revisi Perda RT/RW telah disampaikan Pemkab Lingga kepada DPRD Kepri. Namun, katanya, hingga saat ini permintaan revisi tersebut tidak direspon positif. "Hal ini menunjukan DPRD Kepri tidak peka terhadap persoalan yang ada Lingga," katanya.
Dengan tidak tercantumnya alokasi pertambangan tersebut, ungkap Ali, banyak investor pertambangan yang membatalkan rencana investasinya di Lingga. "Otomatis telah merugikan Kabupaten Lingga."
Atas persoalan itu, Ali mendesak DPRD Provinsi Kepri cepat tanggap. "Ini persoalan mendesak, kenapa terus dibiarkan mengambang. Kita butuh perubahan perda," ujarnya.
MARDIAN