Foto bersama BNNP Kepri, mahasiswa, dan warga |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 2 Universitas Riau Kepulauan (Unrika) tadi pagi mengadakan penyuluhan seputar bahaya narkoba dilingkungan RW 7 Perumahan Genta, Kelurahan Buliang, Batam.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Addlinsyah, di Perumahan Genta, Batam, Minggu, 3 September 2017.
Addlinsyah dalam pemaparannya mengatakan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masyarakat harus dicegah sejak dari sekarang, karena penyalahgunaan narkotika bisa merusak pemuda sebagai generasi penerus.
Menurut Addlinsyah, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu ruang lingkup keluarga. "Ayah, ibu, dan anak," katanya.
Dari lingkup terkecil tersebut, terang Addlinsyah, bila sudah mendapatkan penyuluhan bahaya narkotika maka akan dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkotika ditingkat terkecil.
Aktifnya keluarga dalam memberikan informasi bahaya narkotika kepada anak-anak, maka secara otomatis, kata Addlinsyah, anak mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
Addlinsyah berharap dengan adanya penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat menangkal adanya penyalahgunaan narkotika yang marak belakangan ini.
Ia juga mengajak seluruh mahasiswa KKN kelompok 2 Unrika untuk peka terhadap kondisi Kepri yang rentan terhadap penyalagunaan narkotika. Mengingat, Pulau Batam termasuk salah satu jalur perdagangan dan peredaran narkoba internasional. "Jika ada keluarga yang mengalami kecanduan narkoba, sebelum ditangkap agar direhab saja," ujar Addlinsyah
Selain pihak BNN Provinsi Kepri, hadir juga dalam acara tersebut para mahasiswa KKN kelompok 2 Unrika, dosen pembimbing, maupun warga sekitar yang peduli.
Editor: ARIFIN