Buruh Batam Kembali Lakukan Demo di Depan Graha Kepri
Demo buruh 212 di depan graha kepri [foto; Expossidik.com] |
Ribuan masa buruh yang melakukan orasi ini dikawal ketat oleh polisi dengan jumlah sekitar 750 personil.
Dalam orasi buruh mengatakan, supaya penetapam Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 yang diusulkan Pemko Batam menurut PP 78 tahun 2015 kepada Gubernur Kepri dihapuskan.
"Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh," ucap pendemo dalam orasinya.
Menurut orator demo, usulan upah minimum kota seharusnya berasal dari buruh, pemko dan pengusaha. Jadi bukan hanya berpatokan pada PP 78.
"Yang merasakan akibat penerapan UKM itu kami disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan yang mana lebih mementingkan pengusaha," ujar orator.
Hal yang sama juga diungkapkan Panglima F-SPMI Batam Suprapto, ia mengatakan bahwa buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di Kota Batam karena dinilai pro pengusaha.
"Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah," tandasnya
Setelah beberapa jam ber orasi, perwakilan Pemerintah Gubernur Kepri Tagor Napitupulu menerima perwakilan buruh untuk naik ke lantai 6 gedung Graha Kepri guna menyampaikan aspirasinya.
Usai peetemuan, Kadisnaker Prov. Kepri Tagor Napitupulu menyampaikan pada buruh bahwa UMK Kota Batam kemarin sudah disampaikan Walikota Batam ke Provinsi Kepri, sampainya pada ribuan buruh
Menurutnya, upah minimum sektoral belum disampaikan, sehingga perundingan antara asosiasi pengusaha dengan para pekerja tingkat bawah belum selesai.
"Untuk itu nilai UMK kita masih menunggu sampai 15 Desember 2016, mengingat semuanya harus sesuai mekanisme yang ada. Termasuk, usulan dari Walikota mengenai upah minimum sektoral Kota Batam," kata Tagor
[af/sidik]