|
Terdakwa Heriyanto [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Heriyanto alias Heri anggota polisi, terdakwa dalam kasus Narkotika yang didampingi Penasehat Hukumnya Arif Hakim, AKP Edi Rianto Menghadiri sidang beragendakan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/11)
Terdakwa ditangkap dirumahnya perumahan Graha Nusa Permai, Batam Center, Agustus lalu, dengan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 0,52 gram, 1,72 gram, dan 0,46 gram, satu buah pipa kaca, satu buah mancis, dua buah pipet sedotan, beberapa lembar plastik bening, serta satu buah bong alat hisap sabu, dihadirkan ke persidangan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa.
Sebelumnya, saksi penangkap mengatakan, barang bukti ditemukan di sekitaran meja kerja terdakwa yang ada di ruang kerja rumah terdakwa. Dan barang bukti itu disebut sebagai milik terdakwa yang sengaja dibeli dari pengedar narkotika. Namun terdakwa menyangkalnya.
Menurutnya, barang bukti tersebut adalah hasil penyamarannya sebagai pembeli narkotika di wilayah Kampung Aceh, sesuai arahan dari komandan atau atasan, AKBP Sinaga. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat hukum terdakwa.
Menurut saksi Kompol Irvan Asido, terdakwa melakukan hal ini, berawal dari arahan AKBP Sinaga atasanya. Setelah itu, dilakukanlah pemetaan (mapping area) di Kampung Aceh, yang dikenal sebagai kawasan peredaran narkotika di Batam.
"Saya kemudian menawarkan tugas ini ke terdakwa, untuk mengangkat kinerja terdakwa di bagian Ditresnarkoba. Ia pun bersedia," ujar saksi Irvan.
Lanjutnya, teknis dilapangan agar terdakwa menyamar sebagai pembeli, dan menandai orong-orang yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"AKBP Sinaga juga memberikan dana Rp 1 juta sebagai modal untuk transaksi narkotika itu," terangnya.
Saksi menyebutkan tidak tahu pasti kapan waktu terdakwa melaksanakan tugas tersebut. Namun terdakwa sempat berkabar kepada saksi bahwa transaksi sudah dilakukan. "Setelah itu, saya dapat info berikutnya kalau terdakwa ditangkap," ucap Irvan.
Selain itu, kesaksian istri terdakwa, juga menuturkan hal senada. Diceritakannya bahwa terdakwa tidak pulan kerumah selama dua hari. "Besok malamnya dia pulang dengan membawa sabu. Saya jadi cemas," ungkap saksi.
Istri terdakwa meminta penjelasan akan barang bukti tersebut kepada terdakwa. Untuk membuktikan, saksi menyuruh terdakwa menghubungi AKBP Sinaga melalui HP yang di-loadspeaker.
"Waktu dalam telepon itu, jelas suami saya mengatakan bahwa barang hasil penyamaran sudah ada ditangannya. Keesokan harinya direncanakan barang itu akan dibawa ke hadapan AKBP Sinaga. Mendengar itu, saya jadi tenang," terangnya kembali
Namun tidak disangka, polisi penangkap malah datang ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan. "Ya barang bukti itu dituduhkan jadi milik suami saya dalam perkaranya saat ini," tegasnya.
Sesuai pemaparan kedua saksi meringankan ini, membuat majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu cukup kebingungan. Pasalnya, terungkap pernyataan baru yang jelas berbeda dengan pemaparan saksi-saksi sebelumnya. Akan tetapi, persidangan selanjutnya tetap pada agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.
[af/sidik]