Terdakwa Rudi Lu dan Suwandi di persidangan [foto:Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik didampingi hakim anggota Endi dan Egi dalam amar putusanya menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng terbukti secara sah bersalah dalam perkara pengrusakan lahan di komplek perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong, sebagaimana pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terhadapa kedua terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara," baca Tiwik di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/11)
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa Rudi Lu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, serta terdakwa Suwandi alias Aheng turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, telah terpenuhi.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan, dimana kedua terdakwa telah dituntut pidana selama dua tahun empat bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi PH nya Roy, serta JPU Hasbi menyatakan pikir-pikir. "Kami piki-pikir yang mulia," ujar terdakwa dan JPU Hasbi
Dalam perkaranya, diketahui kedua terdakwa melakukan penimbunan hingga berujung pada pengrusakan lahan perumahan milik PT Pratama Dwiniaga Sejati selaku pengembang perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong. Terdakwa Rudi Lu merupakan salah satu warga di perumahan tersebut, sedangkan Aheng adalah orang suruhan Rudi Lu untuk menimbun lahan.
Penimbunan lahan yang ditujukan untuk membuat fasilitas umum dan jalan tersebut, dilakukan kedua terdakwa tanpa izin dari pemilik lahan. Apalagi alasan untuk membuat jalan dinilai sangat tidak masuk akal, karena akses jalan di perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong itu sudah diperlebar dengan ROW 9 meter.
Selain itu, pada area lahan seluas 2300 meter persegi yang sudah dibangun pagar tembok, tiang besi pondasi, pipa paralon dan pondasi bangunan yang sudah dicor oleh pengembang, menjadi rusak akibat alat berat beko atas suruhan Rudi Lu.
Setelah lahan bersih dari pondasi yang dibangun pengembang, Aheng melanjutkan untuk penimbunan lahan tersebut dengan pasir timbun.Sehingga, pondasi bangunan sebelumnya ikut tertimbun bersama tanah timbunan dan jelas menimbulkan kerusakan.
[af/sidik]