Terkait Sabu 0.2 Gram, Jaksa Tuntut Terdakwa Budi Setiawan 8 Tahun Penjara
Terdakwa Busi Setiawan di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Budi Setiawan terkait kasus narkotika sabu seberat bruto sebesar 0,2 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/11).
JPU Imanuel Tarigan dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah menawarkan, menjual, membeli menjadi perantara dalam hal beli narkotika golongan bukan tanaman.
Menurut JPU, terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak terkait atas penggunaan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa di tuntut selama 8 tahun penjara denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dengan denda 1 Milyar, bila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa ditambahkan kurungan selama enam bulan," baca JPU Imanuel Tarigan di persidangan.
Selain tuntutan pidana, baca Imanuel, kepada terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Atas tuntutan tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apakah ada pembelaannya. Terdakwa dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pembelaannya secara lisan di depan majelis.
"Saya menyesal dan memohon pada majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan JPU tersebut," ucap terdakwa.
Sementara itu, JPU atas jawaban terdakwa menyatakan bahwa JPU tetap pada tuntutannya.
Sidangpun di tunda yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yuna dengan JPU Imanuel Tarigan SH.
[ag/sidik]