Majelis Hakim Vonis Oriza Satifa Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Terdakwa Oriza tersenyum saat hakim vonis 2,5 tahun |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Oriza Satifa terkait kasus penipuan TKI dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/10).
Ketua Majelis Hakim, Edward Sinaga saat membacakan putusannya mengatakan bahwa terdakwa Oriza terbukti sah bersalah turut serta dan melawan hukum.
Karena itu terangnya, kepadanya perlu diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut terdakwa Oriza di vonis 2,5 tahun penjara.Putusan majelis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 3 tahun.
Hal yang meringankan, baca majelis hakim adalah bahwa terdakwa Oriza belum pernah di hukum, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Selain itu, bacanya, kepada terdakwa juga di bebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah.
Atas putusan tersebut terdakwa menerimanya. "Saya terima putusan tersebut yang mulia," ucap Oriza di persidangan.
Diapun menyalami satu persatu hakim dan JPU, termasuk penasehat hukumnya. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward di damping Endi dan Egi sebagai anggota dengan JPU Zulna SH.
[ag/sidik]