|
Awang Herman saat memberikan kesaksian di persidangan |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Afuan Komisaris PT Powerland terdakwa kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Susanto Martua.
Disatu sisi, terdakwa juga bertugas sebagai pengurusan dokumen Amdal RKL-PPL guna pengembangan rencana penyembahan kawasan wisata di Tiban Utara dan terdakwa merupakan kaki tangan Achmad Mabob alias Abob.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang digelar mendengarkan keterangan Ketua HNSI Batam Awang Herman, Rabu (21/09).
Dipersidangan, Awang Herman memaparkan, bahwa dirinya mendapat orderan pengerjaan penimbunan lahan seluar 6.7 hektar di Tiban Utara dengan kontrak 6 bulan dan dibayar RP14,2 milyar, namun segala pengurusan perizinan dilakukan Afuan bersama Firman yang sudah kabur.
"Masalah Pembayaran saya langsung dengan Abob, namun segala urusan perizinan oleh Afuan dan Firman yang mulia," Kata Awang Herman
Selanjutnya, kata Awang, pengerjaan penimbunan saya kasih terhadap PT Tiara Mantang, PT Bangun Kepri Sukses dan PT Cipta Niaga Mandiri dimana pembayarannya penimbunan di bayar dimuka didepan notaris oleh Firman dan dirinya tinggal tanda tangan.
Tetapi, lanjut dia dipertengahan jalan, Januari 2013 pemotongan bukit untuk menimbun wilayah Tiban Utara, kelurahan Uban, kecamatan Lubuk Baja dihentikan oleh Bapedal Batam karena sama sekali belum memiliki izin.
Karena pekerjaan 6.7 hektar dihentikan, maka sisa uang di kembalikan pada Direktur PT Powerland Abob secara langsung.
"Tetapi sesuai tertuang dalam perjanjian bahwa saya yang mengurus perizinan tidak benar, namun tanda tangan dikontrak benar, namun itu pekerjaan Firman dan Saya hanya tanda tangan saja yang mulia, isinya tidak saya baca," ujarnya.
Keterangan perkara berlanjut mendengarkan keterangan saksi salah satu direktur PT Tiara sebagai penimbun lahan lokasi Tiban Utara lebih kurang 5 hektar yang mendapat order dari PT Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman.
Ahmad Mipon menuturkan bahwa karena lokasi bukit sehingga kelebihan tanah dari lahan yang yang didapat sekitar 14 hektar dibayar 2 ribu permeter kubik.
"Kami punya lahan disana 14 hektar kebetulan tanahnya berlebih yang mulia," kata Ahmad Mipon di persidangan.
Dalam persidangan Ahmad Mifon mengakui telah mendapat order dari PT Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman untuk menimbun lokasi milik Abob di Tiban Utara dan itu melalui penandatanganan perjanjian tahun 2012 lalu.
Walaupun lahan Abob tidak ada Amdal kami sempat menyelesaikan penimbunan sebelum dihentikan Bapedal Batam, namun sampai saat ini kami belum menerima sisa pembayaran pekerjaan yang sudah selesai sebesar Rp960 juta," kilahnya.
Dalam perjanjian tertuang dalam akte notaris no 1206 pasal 9 disebutkan bahwa saudara Awanglah segalanya pengurus perizinan termasuk Amdalnya dan itu diatur semua dalam notaris.
Atas keterangan itu, Ketua Majlis Hakim Edward SH meminta JPU agar menghadirkan Abob dalam keterangan saksi berikutnya dan persidangan dilanjutnya minggu depan 29 september 2016 masih mendengarkan keterangan saksi.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Adris SH mengatakan bahwa difakta persidangan jelas bahwa apa yang disampaikan saksi Awang Herman tidak terbukti karena dalam kontrak jelas sudah ditanda tangani dia sendiri melalui notaris.
"Dan kami yakin klien kami tidak melakukan hal demikian dan kami sependapat terhadap majlis hakim untuk menghadirkan saksi Abob dipersidangan berikutnya karena merupakan direktur PT Powerland sedangkan klian kami hanya komisaris dengan sahamnya hanya 5 persen," paparnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward SH di dampingi Endi SH dan Egi SH dengan JPU Martua SH. Sementara, terdakwa Afuan di dampingi 3 orang penasehat hukumnya.