Sidang Wardiaman Ramai Pengunjung, Ibu Korban Terlihat Menangis
Keluarga korban terlihat menangis |
Sidang putusan kali ini terlihat berbeda dimana ramai dihadiri oleh pengunjung yang rata-rata antusias ingin melihat putusan tersebut. Mengingat sidang sudah 2 kali di tunda.
Pengunjung pun terlihat rela berdiri berdesak-desakan, mengingat bangku yang tersedia untuk pengunjung sidang sudah full.
Majelis dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Wardiaman Zebua terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan JPU. Karenanya, majelis memutuskan terdakwa Wardiaman di vonis selama seumur hidup.
"Terdakwa Wardiaman Zebua di vonis selama seumur hidup," baca Ketua Majelis Hakim Zulkipli SH.
Atas putusan itu, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Utusan SH menyatakan banding.
"Kami dari penasehat hukum terdakwa menyatakan banding yang mulia," ucap Utusan SH.
Usai sidang, penasehat hukum Wardiaman Zebua mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, karenanya dia menyatakan banding atas putusan majelis tersebut.
"Hakim saat memutuskan vonis terkesan tidak adil mengingat majelis tidak menghadirkan saksi-saksi yang terkait kasus ini, hanya saksi ahli saja. Termasuk soal HP milik terdakwa yang tidak diperlihatkan isinya," terang Utusan
Sementara itu, orang tua korban yang menyaksikan sidang putusan tersebut terlihat menangis saat majelis memutus terdakwa Wardiaman seumur hidup.
Sidang putusan dengan terdakwa Wardiaman Zenua di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Iman SH dan Hera SH dengan JPU Rumondang dan Bani Ginting SH (Ag/sidik)