Alamak, Perjalanan Dinas Inspektorat Kota Batam, Tidak Didukung Bukti Valid
Kantor Walikota Batam |
Dimana perjalanan dinas Inspektorat Daerah Kota Batam yang dilakukan pada Bulan April tahun 2014 dalam rangka konsultasi atas hasil reviu ke inspektorat jendral kementrian dalam negeri dengan total biaya sebesar Rp54.584.800 dan menurut BPK RI Kepulauan Riau yang seharusnya perjalanan dinas tidak perlu dilaksanakan dikarenakan pelaksanaan reviu telah selesai.
Disamping itu, pada bulan Februari 2015 terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang valid sebesar Rp6.482.800 dimana bukti perjalanan dinas keluar daerah, berupa tiket penerbangan Garuda.
Terkait adanya, temuan dari Badan Pemeriksa Keunangan tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman saat akan dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat.
Menurut petugas satpol PP di katakan bahwa bapak jarang ada di kantor karena beliau selalu keluar kota. "Bapak jarang ada dikantor, mas beliau selalu keluar kota," kata petugas satpol PP yang jaga dipintu ruangan.
Sampai berita ini di turunkan, Heriman selaku Kepala Inspektorat Kota Batam belum berhasil di mintai klarifikasinya seputar adanya temuan BPK tersebut. (al/sidik)