Walau Sedang Sakit, Yvone Tetap Hadir di Persidangan
Terdakwa Yvonne kembali di sidangkan (foto:e-sidik) |
Dalam keadaan sakit, terdakwa Ivonne tetap hadir di persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH di dampingi Juli Handayani SH dan Tiwik SH sebagai anggota.
Di persidangan terdakwa Yvonne mengatakan yang di terjemahkan oleh penterjemah bahwa dia bekerja di PT. EMR sejak tahun 2009 sekitar bulan Juli dan keluar pada tahun 2012.
Walaupun sudah keluar, dia masih bekerja disana sebagai admin senior, dengan skop tanggung jawab mengawasi besi masuk dan besi keluar, serta mentraining karyawan.
Yvonone juga menyebutkan bahwa PT EMR Indonesia dimiliki oleh 2 orang pemegang saham, yakni Teng Leng Cuan sebagai Komisaris Utama dengan saham 60 persen dan Koh Hock Liang sebagai direktur 40 persen saham.
Yvonne menambahkan PT. EMR selain menjual besi ke PT. Gunung Raja Paksi (GRP), juga menjualnya ke perusahaan di Singapura. "PT. EMR tidak ada menjual besi ke PT. Karya Sumber Daya (KSD) atau PT. Batam Mitra Sejahtera ( BMS), PT. EMR hanya bekerjasama dengan PT. BMS dan KSD milik Kasidi alias Ahok," ujarnya.
Selain itu, terang Yvonne terkait kerjasama dengan PT. GRP, direktur yang Koh Hock Liang yang berhubungan langsung dengan Meiyo perwakilan PT. GRP yang ada di PT. KSD.
Yvone menyebutkan dalam penjualan besi yang melakukan penimbangan adalah Along, Sandra dan Sriwiliati. Ia mau menimbang jika ada perintah dari Direktur Koh Hock Liang.
Setiap penjualan besi ada surat jalan dan surat penimbangan (sell order tiket), dalam 2 surat tersebut hanya memuat jumlah berat besi, sedangkan harga yang menentukan adalah direktur Koh Hock Liang.
" Yang menentukan deal harga besi adalah Mr. Koh Hock Liang dengan Meiyo perwakilan PT. GRP, saya tidak diberi izin untuk menentukan harga besi," ujar Ivone melalui penerjemahnya.
Sidang perkara ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH dengan JPU Barnard SH. Sidangpun di tunda dan akan dlanjutkan kembali Senin (28/3) di PN Batam (Ag/sidik)