Putusan Hakim Lebih Tinggi 1 Tahun, dari Tuntutan JPU
Terdakwa Riza dihadirkan di persidangan (foto:e-sidik) |
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Sarah Louis membacakan putusan hakim bahwa terdakwa Riza di vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda 1 milyar. Apabila denda tidak di bayar, maka akan di tambahkan hukuman penjara selama 4 bulan.
Menurut Hakim Ketua Majelis, Sarah Louis terdakwa Riza terbukti bersalah tanpa hak menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa, di kenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dab pasal 111 ayat (1) tentang narkotika.
Sarah Louis juga mengatakan bahwa terdakwa tetap di tahan di penjara, sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu di sita untuk di musnahkan. Sedangkan uang senilai Rp4 juta di sita untuk negara.
"Barang bukti narkotika di sita untuk di musnahkan. Sedangkan, barang bukti uang sebesar Rp4 juta di sita oleh negara," baca Sarah Louis di persidangan.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut terdakwa pikir-pikir.
Sementara itu, Sri Wahyuni terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT Aviary Pratama yang mengalami kerugian sekitar Rp571 520 000 di vonis Ketua Majelis Hakim Sarah Louis 1 tahun 4 bulan penjara.
Atas putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa menerima putusan atau pikir-pikir. Terdakwa Sri Wahyuni mengatakan menerima. "Saya menerima putusan tersebut bu hakim," katanya di persidangan.
Sidang menghadirkan terdakwa Riza di persidangan di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH dan Imanuel Tarigan. (Ag/sidik)