Wardiaman SH, Alat Bukti dan Fakta Termohon Tidak Konsisten
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang Praperadilan Wardiaman Zebua digelar Pengadilan Negeri Batam (12/1) dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon yang dibacakan secara bergantian.
Wardaniman Larosa, Penasehat Hukum tersangka dalam kesimpulannya mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta pihak termohon tidak konsisten dalam jawabannya (duplik-red) dan bersifat mengada-ada serta tidak mendasar.
"Seluruh eksepsi termohon dengan tegas kami tolak, mengingat berdasarkan hukum pidana bahwa perlu ada bukti untuk penetapan menjadi tersangka serta alat bukti yang kuat. Sedangkan, bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah," ungkapnya dipersidangan
Dia juga menegaskan bahwa penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka oleh pihak termohon juga tidak sesuai dengan prosedur dan hukum.
"Penangkapan, penggeledahan serta penetapan tersangka juga tidak berdasarkan hukum dan terbukti tidak memiliki surat izin dari Ketua Pengadilan, dengan demikian tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum" terangnya
Atas kesimpulan tersebut, urainya, kami meminta Ketua Hakim Tunggal Syahrial Harahap SH untuk menerima gugatan praperadilan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon.
"Apabila tidak bisa mengabulkannya, saya berharap hakim bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ujarnya diakhir kesimpulannya
Dilain pihak Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso saat membacakan kesimpulan mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka dan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan," ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa penyidik sudah memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pemohon. "Alasan penangkapan, serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan terhadap pemohon juga sudah dijelaskan" ungkapnya.
Atas kesimpulan tersebut dia meminta hakim untuk menerima duplik dan alat-alat bukti dari termohon seluruhnya serta menolak permohonan pemohon dalam replik seluruhnya.
Usai pembacaan replik dari kedua bela pihak, Hakim Tunggal Syahrial Harahap kembali menunda sidang hingga (13/1) dengan agendakan putusan. (Al/sidik)