[caption id="attachment_533" align="alignleft" width="300"]
Terdakwa Tan Bak Seng warga Negara Malaysia (5/10) sidang putusan di PN Batam[/caption]
Batam, ekspossidik.com – Sidang Pembacaan putusan terhadap terdakwa Tan Bak Seng warga Negara Malaysia (5/10) berlangsung di PN Batam, sempat molor hingga pukul 5 sore. Karena di saat bersamaan, pada pagi itu Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau bersama 3 anggotanya melakukan Sidak.
Pada saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus sempat berdiskusi dengan kedua hakim anggota. Dia mengatakan bahwa dalam perkara terdakwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penasehat hukum dan jaksa penuntut hukum.
Menurut Sitorus, dari 3 orang saksi yang di hadapkan di pengadilan, ketiganya memberatkan terdakwa dan dinyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan patut diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. “Dalam hal ini terdakwa atau penasehat hukum tidak ada eksepsi atau keberatan,” bacanya.
Terdakwa Tan Bak Seng atau disebut Aseng, ucapnya, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum untuk membebaskan terdakwa dari tuntutannya karena menurutnya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang. Yang meringankan terdakwa, tambah Sitorus, bahwa terdakwa berkelakuan baik dan sopan.
Karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan ganjaran 8 tahun penjara, denda 300 juta rupiah. Terdakwa juga harus memberikan dana kopensasi kepada korban, sebanyak 12 juta rupiah, dan bila tidak mampu membayar kopensasi maka hukuman akan ditambah 2 bulan. Plus biaya perkara 5 ribu rupiah, di tanggung terdakwa, jelas Sitorus.
Atas putusan itu, majelis hakimpun bertanya pada terdakwa dan penasehat hukum apakah menerima atau tidak. Setelah diskusi antara terdakwa Tan Bak Seng dengan Penasehat Hukum Suherman SH maka pihak terdakwa memutuskan untuk banding.
Sidang putusan terdakwa Tan Bak Seng di pimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH di dampingi July Hamdayani dan Alfian sebagai anggota.
Usai sidang, Tan Bak Seng menggerutu emosi dan mengatakan bahwa dia tidak terima atas putusan tersebut. “Foto saja saya terus, saya tidak bersalah. Saya tidak terima putusan ini,” ucapnya sambil berjalan ke luar ruangan.
“Saya datang ke Batam mau boking cewek, kok di bilang saya bersalah. Saya hanya nompang di sana dan saya bukan pemilik usaha. Masak, karena gara-gara saya tak ngasih uang, makanya saya di bilang bersalah," ucapnya pada ekspossidik.com kesal.
Penasehat hukum Tan Bak Seng Suherman Siahaan SH mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. “Maka dalam pledoi yang saya ajukan supaya Tan Bak Seng di bebaskan. Karena dia tidak bersalah,” terangnya.
“Dia kan tamu, warga Negara malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur. Apa salahnya jika warga negara lain datang ke Kota Batam berlibur sambil booking cewek,” ujarnya.
Suherman juga menambahkan bahwa semua alat bukti tidak ada yang benar, dimana saksi korban tidak pernah hadirkan. Baik itu saksi pemilik usaha (Thomas) dan manajernya (Boy) maupun pekerja di massage.
“Yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan hanya saksi penangkapan saja dari pihak kepolisian. Anehnya lagi, sebagai penasehat hukum, dirinya tidak pernah diberikan BAP terdakwa, makanya Kajari saya surati,” paparnya.
(Red/Sidik)