Kadis BPM Batam, Gustian Riau
Batam, ekspossidik.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS-red) BPM-PTSP Kota Batam melakukan pungutan liar. Pungutan tersebut dilengkapi dengan kwitansi yang bermaterai 6000 ribu. Jumlah dana yang dikutip oknum sebesar 1,5 juta dari PT. CR.
Adapun pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai BPM -PTSP ini, terkait pengurusan ijin dimana bidang perizinan harus melakukan survey ke lokasi. Yaitu survey ijin usaha jasa konstruksi (UJK-red), kata sumber pada ekspossidik.com.
Lanjutnya, BPM-PTSP Kota Batam ketika melakukan survey ke lokasi harus sesuai dengan standar sebagaimana yang di tentukan dalam aturan yang ada. Disinilah kesempatan BPM-PTSP Kota Batam mengambil pungutan liar dari perusahaan, apabila perusahaan tidak melengkapi aturan sebagaimana aturan standarisasi, ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Pungutan liar (Pungli-red) ini diduga sudah berjalan mulus selama ini, sehingga pengurusan ijin secara gamblang dikeluarkan. Seperti ijin usaha perhotelan, gelanggang permainan dan kantor perusahaan.
Terkait pungutan liar yang mengalir ke kantor BPM -PTSP Kota Batam yang di pimpin Gustian Riau, saat akan dimintai klarifikasi di kantornya seputar adanya kutipan yang di duga pungli, salah seorang stafnya mengatakan bahwa Pak Gustian tidak ada di kantor dan Pak RA saya tidak kenal, ujarnya.
“Bapak Gustian Riau tidak ada di kantor pak,” terang staff Gustian. (Al/Sidik)