Polisi Ringkus Rampok Sadis di Sekupang, Korban Alami Luka Tusuk Hingga Memar
Pelaku perampokan sadis saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pria berinisal TS (28) yang nekat melakukan aksi perampokan di rumah warga Perumahan Town House Cipta Gren Mension, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Aksi perampok itu terjadi pada hari Selasa (14/12/2021) sekira pukul 11.30 Wib disaat korban bersama anaknya tengah berada di dalam rumah tersebut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, pelaku berinisal TS (28) yang pada saat itu memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2.
"Melihat keberadaan pelaku, anak korban langsung memberitahukan kepada ibunya dan sesegera mungkin ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar," ujar Kompol Yudha Suryawardana, Rabu (15/12/2021).
Namun, pada saat hendak mengunci pintu, pelaku langsung mendobrak pintu hingga terbuka dan menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang.
"Spontan korban langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak dan ia mengatakan "Cuma ada Rp. 100 ribu di dalam tas, kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi," ungkap Kapolsek Sekupang meniru percakapan korban.
Kemudian, saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anaknya, korban hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah.
"Akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban dan membenturkan kepala korban ke dinding. Namun karena korban terus berusaha untuk lari, pelaku memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban dan menusuk punggungnya," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung, memar di sekujur tubuh dan mengalami kerugian bekisar Rp 15 Juta.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Sekupang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tanjung Pinggir.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah pisau, 1 helai celana jeans warna biru bercak darah, 1 helai baju kaos hitam lengan panjang, 1 helai celana jeans korban bercak darah, 1 helai baju korban masih bercak darah, sepasang sepatu, pecahan vas bunga warna abu-abu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun Penjara. (Fay)