#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

Tersangka Ramadani beserta barang bukti

Simalungun, expossidik.com: Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun meringkus Pelaku Judi Tebak angka jenis Kim Hongkong di Warung Pak Ones Togatorop yang terletak di Huta Jawa Maraja, Nagori Jawa Maraja, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Hal ini dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Bahwa pelaku Ramadani Sinaga alias Ramadani melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong di warung Pak Ones Togatorop, Minggu (14/3/21).

Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat kemudian perintahkan Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian hari Sabtu (13/3/21) malam sekira pukul 20.30 wib Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Ramadani di warung Pak Ones dengan ciri- ciri persis sesuai informasi masyarakat, dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna Cassing Silver, ungkapnya.

Didalam kotak masuk, lanjut Lukman terdapat nomor atau tebakan angka, 1 unit pulpen warna hijau, 1 buah buku tulis didalamnya terdapat tulisan- tulisan angka tebakan jenis togel dan uang tunai sebanyak Rp 55.000.

Dari hasil pemeriksaan Ramadani mengakui perbuatannya melakukan permainan judi tebak angka jenis KIM Hongkong, berhadiah dengan cara menjual kepada orang membelinya. Mendengar itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Ramadani dan seluruh barang bukti ke Mako Polsekta Tanah Jawa, tutupnya. (ms)



 

Sebanyak 60 orang Jurnalis ikuti pra UKW via Zoom yang diselenggarakan oleh Dewan pers bekerjasama dengan UPN Veteran Yogyakarta, Senin (8/3/2021). (Foto: Ist)
Jakarta, expossidik.com: Sebanyak 60 orang wartawan peserta UKW (Uji Kompetensi Wartawan) gratis program Dewan Pers di Kota Batam mengikuti Pra-UKW via zoom, Senin (8/3/2021) kemarin.

Mereka itu adalah 60 orang yang dinyatakan lulus administrasi dari 121 orang wartawan yang telah mendaftar UKW yang akan digelar di Hotel Aston Pelita Batam, 19-20 Maret 2021 mendatang.

Kegiatan Pra-UKW yang digelar via zoom itu diawali dengan Pra-Test dan ditutup dengan Post-Test. Kemudian, anggota Dewan Pers yang juga mantan Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli memberikan pembekalan awal bertema, "Filosofi Pers".

Paparan selanjutnya disampaikan oleh penguji UKW dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta, Dr. Subhan Afifi. S. Sos, M. Si dengan tema "Hukum dan Etika Pers".

Kemudian, paparan terakhir disampaikan oleh Senja Yustitia. S. Sos, M. Si dengan tema, "Teknik Wawancara dan Penulisan Berita".

Lalu lintas paparan dan diskusi selama Pra-UKW ini dipandu langsung oleh Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN. "Alhamdulillah, semua peserta Pra-UKW dapat mengikuti kegiatan zoom ini dengan baik, meskipun ada beberapa peserta yang sempat mengalami kesulitan akses ke zoom meeting," ungkapnya.

Setelah Pra-UKW ini, UPN Veteran Yogyakarta akan kembali menyeleksi peserta hingga terpilih 54 orang wartawan yang nanti dinyatakan berhak mengikuti UKW Dewan Pers di Batam.

Saat ini, lanjutnya, Tim Penguji UKW UPN Veteran Yogyakarta masih melakukan penilaian sebelum besok akan diputuskan siapa saja 54 orang wartawan yang berhak mengikuti UKW Dewan Pers di Batam. "Pengumuman akan dikirim via email ke masing-masing peserta UKW," tegas Susilastuti.

Setelah Pra-UKW ini, Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN Veteran Yogyakarta ini segera membuka pendaftaran untuk para wartawan yang akan mengikuti UKW gratis program Dewan Pers di Palembang Sumatera Selatan. (*)



Tersangka AN Dan MRS

Simalungun, expossidik.com : Dua pria pengangguran yang tinggal di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara miliki narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipinggir Jalan lintas Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa didaerah Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (3/3/21) dini hari sekira pukul 02.00 WIB Kanit Idik IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal meringkus kedua pelaku sedang berdiri di pinggir jalan Lintas Perdagangan-Limapuluh dengan gerak-geriknya mencurigakan.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat pelaku berdiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.

Diinterogasi kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.

"Hingga saat ini kedua pelaku, An (26) dan MRS (26) sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(MS)



 

PPKM di DIY Berjalan Baik, Kapolri Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan. (Istimewa)

Jakarta, expossidik.com: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, (19/2/2021).

Dalam kunjungan ini, Panglima TNI, Kapolri beserta jajaran melakukan peninjauan pelaksanaan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Saat melakukan peninjauan, Sigit menyebut bahwa secara umum PPKM mikro di Yogyakarta berjalan baik. Yogyakarta pun kini sudah berubah zona dari zona menjadi kuning. Bahkan, sudah ada yang zona hijau.

"Secara umum PPKM mikro yang ada di Jogja berjalan baik dan kita melaksanakan sampel di PPKM mikro di Maguwoharjo dan kami telah mengecek secara aspek administrasi persiapan hingga logistik agar kegiatan ini terus dilakukan," kata Listyo.

Jenderal bintang empat ini meminta kesadaran dari masyarakat jika ada gejala-gejala Covid-19 untuk segera lapor dan dilaksanakan tracing, siapa saja yang telah melaksanakan kontak erat.

"Tingkat RT ada posko-posko yang membatasi keluar masuknya rekan-rekan yang melaksanakan isolasi mandiri sehingga betul-betul bisa terpantau," ujar eks Kapolda Banten itu.

Sigit juga mengapresiasi adanya aplikasi yang digunakan untuk memantau keberadaan warga yang positif Covid-19. Ia pun memberi saran kepada Kapolda DIY agar menyiapkan pemeriksaan Covid-19 di pintu masuk Yogya, baik di Bandara, Stasiun maupun Terminal.

Hal ini dilakukan agar geliat pariwisata di Yogya kembali tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

"Serta di hotel-hotel juga dilakukan rapid antigen sehingga pada saat tamu masuk kita yakin bahwa orang-orang yang ada di hotel itu semuanya dalam kondisi sehat, sehingga wilayah Yogja sebagai kota pariwisata kembali tumbuh. wisatawan yakin bahwa di wilayah Yogja zonanya sudah berubah," tutup Sigit.


Sumber: Humas Polri



 

Dua pelaku Narkotika dibekuk Tim opsnal SatresNarkoba Polres Simalungun. (foto: istimewa)
Simalungun, expossidik.com: Pihak Kepolisian lingkup wikayah hukum Polres Simalungun kembalu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43) Pengangguran warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/2/2021) sore.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH, Selasa (9/2/2021) menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,21 gram,  1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam.

Saat diinterogasi, Pelaku Olik mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen.  Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersam Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Jen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pelaku Hen diinterogasi mengakui Shabu itu dan yang diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.


Taman



 

Istimewa
Pekanbaru, expossidik.com: Sebagai Digital Telco Company paling Indonesia yang #TerusBergerakMaju menggelar akses broadband digital ke seluruh negeri.

Telkomsel membutuhkan sumber energi untuk mengoperasikan 228.000 Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di seluruh negeri. Kebutuhan energi yang besar mendorong Telkomsel untuk memanfaatkan energi ramah lingkungan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi fuel cell.

General Manager NOQM Telkomsel Regional Sumbagteng, Alvo Ismail mengatakan Telkomsel turut berkomitmen mendukung cita-cita pemerintah untuk membangun ekonomi berbasis energi bersih atau ramah lingkungan.

"Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemanfaatan  fuel cell, sumber energi dengan bahan bakar Hydro Plus (Campuran Methanol & Air) yang kami implementasikan dibeberapa BTS di wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat," jelas Alvo lewat rilis yang diterima expossidik.com, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut Alvo menjelaskan bahwa pemanfaatan energi ramah lingkungan bukanlah hal baru bagi Telkomsel. “Sebelumnya, Telkomsel juga telah memanfaatkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan diantaranya solar cell (tenaga surya ) dan wind turbin (tenaga angin).

"Pemanfaatan energi ramah lingkungan tersebut dapat kami wujudkan berkat riset berkesinambungan berlandaskan semangat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan Telkomsel," kata Alvi.

Teknologi fuel cell dapat memproduksi energi listrik dengan gas buang berupa uap air (zero emission). Telkomsel telah menggelar 216 BTS Go Green Fuel Cell diseluruh Indonesia, dengan 70 BTR tersebar di wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Penggunaan sumber energi alternatif ramah lingkungan ini juga turut menjadi bagian dari usaha Telkomsel memastikan ketersediaan jaringan broadband diseluruh penjuru negeri.

“Semangat pemanfaatan energi ramah lingkungan ini akan terus kami jaga untuk mewujudkan Industri Telekomunikasi yang ramah lingkungan di Indonesia. Dengan kapabilitas yang kami miliki, Telkomsel akan terus menghadirkan layanan serta solusi digital terkini dengan pemanfaatan sumber energi tanpa emisi," tutup Alvo.


Red



 

Tampak video mirip Kasat Narkoba Siantar tengah dugem di THM. Istimewa
Pematangsiantar, expossidik.com: Polda Sumatera Utara sedang memeriksa Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP DS terkait viralnya video berdurasi 1 menit 15 detik di youtube yang memperlihatkan dirinya sedang berjoget di tempat hiburan malam diduga dalam posisi keadaan sempoyongan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan mengaku kalau pria yang joget di tempat hiburan malam itu diduga kuat Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP DS 

“Dugaan kuat memang dia (Kasat Narkoba),” katanya ketika dihubungi wartawan lewat telepon selulernya, Jumat (5/2/2021).

Dia mengaku kalau yang bersangkutan sedang pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara. “Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Propam Polda,” ucap dia.

Ia mengaku, viralnya video yang diduga Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah diketahui Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin. 

“Kapolda perintah tindak tegas,” jelas dia. 

Lanjut dia, bila memang terbukti ada pelanggaran, AKP DS akan dicopot dari jabatannya. 

“Kalau terbukti bakal dicopot,” tegas dia. Kabid sendiri tidak mengetahui persis kapan kejadian itu terjadi. 

“Saya kurang tahu waktunya kapan, yang pasti ini tetap diproses,” ujar dia.

Seperti diketahui, masyarakat Kota Pematangsiantar tengah dihebohkan dengan beredarnya video memperlihatkan seorang pria diduga mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP DS sedang joget-joget di tempat hiburan malam (THM). 

Video yang berdurasi 1 menit 15 detik itu pun diunggah lewat kanal Youtube DS dan juga akun facebook Rocky Siahaan. Dari unggahan tersebut, aksi joget seorang pria diduga mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP DS telah ditonton sebanyak 1.098 orang.

Dari video yang beredar, pria diduga mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP DS dengan rambut dikucir sedang asyik berjoget bahkan sampai mengangkat tangannya tepat di samping Disc Jockey (DJ) atau disjoki.

Di pertengahan video yang beredar dengan diberi judul ‘Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi’ itu memperlihatkan seorang pria mirip Kasat Narkoba itu sedang berjoget joget sambil mengangkat kursi bahkan naik ke atas meja lalu turun menuju pintu keluar seraya berjalan sempoyongan. 


Taman



 

Presiden Jokowi Lantik Jenderal Sigit Prabowo sebagai Kapolri. (Foto: Istimewa)
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Mabes Polri menggelar acara proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jenderal Idham Azis kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan itu adalah penyerahan Panji Polri Tribrata.

Penyerahan Panji Polri itu sekaligus melegitimasi bahwa Korps Bhayangkara resmi dibawah komando Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Panji Tribrata Polri itu diserahkan langsung oleh Jenderal Idham Azis kepada Jenderal Listyo Sigit. Acara berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan ini menerapkan standar protokol kesehatan. Hanya sejumlah jenderal polisi yang hadir secara fisik di Rupatama Polri. Sementara, jajaran Polda mengikuti upacara ini secara virtual.

Setelah penyerahan Panji Tribrata, acara dilanjutkan dengan serah terima Ketua Umum Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari. Nantinya, istri dari Idham Azis, Fitri Idham Azis akan menyerahkan kepemimpinan organisasi itu kepada istri dari Listyo Sigit, Juliati Sigit Prabowo.

Kemudian, acara juga dilanjutkan dengan pengangkatan ibu asuh Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia.

Proses sertijab ini sendiri diatur oleh SDM Polri. Karena dilangsungkan di tengah Pandemi Covid-19, acara itupun akan berlangsung dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ekstra ketat.

"Acara ini tentunya diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. 


Red



Istimewa

EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis. 

Hal tersebut sebagaimana dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didamping oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Awalnya pengesahan diawali dari laporan Komisi III terkait hasil fit and proper test Listyo Sigit. Dimana dibacakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Setelah itu Sahroni pun memabacakan pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri dan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo sebagai Kapolri.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani pun menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Listyo Sigit dapat disetujui hasil fit and propernya. Kemudian ditetapkan sebagai pengganti Idham Azis. 

"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Puan, Kamis (21/1/2021).

"Setuju," jawab anggota DPR.

Dengan begitu, pengesahan Listyo sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis sudah disetujui oleh DPR. Saat ini hanya tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Red



 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). Ist
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.


Sumber: Humas Mabes Polri



 

Foto: Ist
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Kejadian luar biasa pandemi Covid-19 telah mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta elemen bangsa lainnya untuk terus beradaptasi dan bergerak maju.

“Besok 31 Desember 2020 kita akan meninggalkan segera tahun 2020 dan menjemput tahun 2021 yang kita doakan membawa harapan baru bagi masyarakat dan bangsa kita,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.

Menteri Kominfo menyatakan tahun 2020 dapat dikatakan adalah tahun yang spesial ketika semua elemen bangsa terus menghadapi Covid-19.

“Setiap tahun tentu memiliki pembelajaran dan keistimewaannya tersendiri, namun tahun 2020 dapat dikatakan adalah tahun yang spesial. Pandemi membuat semua terus beradaptasi dan bergerak maju kiati Covid-19,” ungkapnya.

Pada tahun depan, Menteri Johnny optimistis dengan kerja kolaboratif akan mewujudkan Indonesia terkoneksi.  "Dengan kerja kolaboratif reformatif dan transformatif tentunya, mari kita songsong Indonesia terkoneksi, semakin digital, semakin maju," tandasnya.

Lebih Cepat 10 Tahun

Menteri Kominfo merinci beberapa hasil kerja keras dan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika.  “Yang telah dilakukan, tahun 2020 ini Kementerian Kominfo melaksanakan lima hal,” paparnya.

Pertama, menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo meneruskan pembangunan infrastruktur TIK, meningkatkan konektivitas telekomunikasi nasional melalui upaya pembangunan infrastruktur digital untuk memperkecil digital divide.

Menurut Menteri Kominfo, upaya pemerataan akses internet ini akan dilanjutkan Kementerian Kominfo dengan melakukan penggelaran akses di 12.548 desa dan kelurahan.

“Seperti kita semua sudah kita ketahui yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tahun 2016,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, proyek itu direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun ke depan. “Atau pada akhir tahun 2022 kita harapkan selesai dan itu  lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032 apabila dilakuan secara biasa-bisa saja,” tegasnya.

Menteri Kominfo menyatakan Badan Layanan Umum Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) membangun seluruhnya 9.113 BTS di desa dan kelurahan di daerah 3T.

“Sedangkan 3.435 sisanya berada di daerah non-3T dan menjadi wilayah kerja dan komitmen dari seluruh operator seluler,” ungkapnya.

Selain pembangunan BTS, Kementerian Kominfo juga telah membangun layanan akses internet di 4.400 titik layanan fasilitas publik.

“Di mana 3.126 titik diantaranya merupakan lokasi fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes,” tutur Menteri Johnny.

Kementerian Kominfo melakukan percepatan untuk menyelesaikan penyediaan konektivitas untuk mendukung kegiatan fasyankes pada tahun 2020, lebih cepat dari rencana awal penyelesaian di tahun 2027

“Atau 7 tahun lebih awal, sehingga seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia sejumlah 3.013 termasuk di daerah 3T di akhir tahun ini telah memiliki akses internet,” tandas Menteri Kominfo.

Literasi dan Ekosistem Digital

Hal kedua, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo secara intensif terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan keterampilan digital.

“Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi telah memberikan pelatihan kecakapan digital level dasar. GNLD Siberkreasi tahun ini berhasil menjadi Winner World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2020 dari PBB,” jelasnya.

Sementara, untuk meningkatkan kecakapan digital menengah, Kementerian Kominfo memberikan stimulus pelatihan Digital Talent Scholarship.

“DTS telah memberikan pelatihan untuk sekitar 58.000 peserta, di mana di 34.333 di antaranya telah tersertifikasi nasional dan global. Dan masih akan bertambah lagi,” jelas Menteri Kominfo.

Ketiga, dalam penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif, Kementerian Kominfo menerbitkan beberapa regulasi kunci. “Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” ungkap Menteri Johnny.

Menteri Kominfo menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.

“Ketentuan tersebut juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi,” jelasnya.

Menurut Menter Johnny hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.

“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” paparnya.

Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Mengutip kajian tahun 2017 yang dilakukan oleh Boston Consulting Group, Menteri Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.

“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun.  Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” jelasnya.

Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.

Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

“Selain regulasi-regulasi tersebut, Kementerian Kominfo juga mengharapkan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berprosses politik bersama DPR dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021. Mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Menteri Kominfo.

Ruang Digital dan Teknologi Mutakhir

Upaya Kementerian Kominfo keempat, menurut Menteri Johnny dengan   mendukung penciptaan ruang digital Indonesia yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir.

“Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo pada tahun 2020 telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif atau yang melanggar undang-undang,” paparnya.

Di tahun 2021, Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring konten digital di internet untuk menjaga agar ruang siber yang kondusif.

“Sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang tadi disebutkan,” jelas Menteri Kominfo.

Menurut Menteri Johnny, konten terlarang tersebut termasuk yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang meresahkan masyarakat.

“Seperti terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang, yang memecah atau berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara,” rincinya.

Menteri Kominfo menyatakan upaya untuk menjamin efektivitas dan keamanan infrastruktur ruang digital di Indonesia akan semakin ditunjang oleh rencana pembangunan Pusat Data Nasional.

“(Pembangunan) PDN di dua lokasi di Indonesia dengan kapasitas total prosesor 43.000 cores dan kapasitas penyimpanan sebesar 72 Petabytes,” ungkapnya.

Perkuat Peran Internasional

Upaya kelima yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan transformasi digital dengan terus memperkuat posisi serta prinsip Indonesia di forum antarnegara atau internasional.

“Baik forum bilateral, regional dan multilateral, serta dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk World Economic Forum (WEF), G20, International Telecommunication Union (ITU), ASEAN Digital Ministers’ Meeting (ADGMIN) dan platform lain dibawah payung ASEAN, seperti fora ASEAN-China,” papar Menteri Johnny.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Menteri Kominfo menyatakan terus menekankan keteguhan Indonesia terhadap isu cross-border data flow dengan mengacu pada pirinsip-prinsip principle of lawfulness, fairness, transparency, dan principle of reciprocity.

“Yang terpenting, prinsip kedaulatan serta keamanan data, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Kemanfaatan

Menteri Johnny menegaskan tujuan utama percepatan transformasi digital dilakukan di Indonesia adalah agar manfaat besar dari perkembangan sektor TIK dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Transformasi digital harus menghasilkan internet yang lebih cepat, masyarakat yang lebih cakap digital, pelaku UMKM/Ultra Mikro dan startup digital yang lebih banyak, serta ruang-ruang digital yang lebih sehat dan produktif,” tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan tahun 2021 juga akan ditandai dengan persiapan deployment 5G technology di Indonesia.

“Mengawali di beberapa spot pariwisata utama, kawasan industri, ataupun kota-kota mandiri dari sisi ekosistem yang dinilai telah siap dengan 5G,” ungkapnya.

Namun di saat yang sama, Menteri Kominfo menegaskan optimalisasi dan maksimalisasi deployment 4G terus dilakukan untuk meningkatkan internet link ratio dan memperkecil disparitas digital atau digital divide antar wilayah di Indonesia.

“Karenanya, pada kesempatan saat ini juga, dengan hormat saya  tentu berharap dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk membantu agar di tahun 2021 kita bersama menghasilkan kebijakan yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dalam merespons dinamika yang terus terjadi,” harapnya.

Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Kominfo didampingi Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba; Inspektur Jenderal Doddy Setiadi; Dirjen SDPPI Ismail; Dirjen PPI Ahmad M Ramli; Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan; Dirjen IKP Widodo Muktiyo; Kepala Badan Littbang SDM Hary Budiarto dan Direktur Utama BAKTI Anang Latif.

Hadir pula Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Henri Subiakto, serta Staf Khusus Menteri Kominfo Dedy Permadi, Phillip Gobang, Zulfan Lindan dan Rosarita Niken Widiastuti.


Sumber: Kementerian Kominfo



 

GA usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (detikcom)
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya mengakui bahwa dirinya yang berperan sebagai perempuan dalam video syur 19 detik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan Gisel video tersebut saat dirinya berada di salah satu Hotel di Medan, Sumatera Utara.

Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video syur tersebut yakni MYD yang juga mengakui perbuatannya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro jaya.

"Saudara GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial adalah mereka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya," Selasa (29/12/2020).

"Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," tambahnya.

Lebih lanjut kata Yusri, keterangan tersebut diperkuat dengan pendalaman ahli forensik dan ahli IT. "Saudari GA mengakui dikuatkan ahli forensik dan IT," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gisel jadi perbincangan masyarakat luas karena kemunculan video syur 19 detik yang pemeran perempuannya mirip dengannya. 

Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, seorang wanita mirip Gisel terlihat sedang melakukan hal tak senonoh dengan pria di sebuah ruangan.

Polisi sudah menetapkan dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif, antara lain berinisial PP dan MN menjadi tersangka.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebarkan secara masif, salah satunya agar menambah follower akun media sosial mereka serta memenangkan give away.


Sumber: mcr3/jpnn



 

Istimewa
EXPOSSIDIK.COM, Jatim: Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.


Red



Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto. Istimewa

EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyaksikan langsung proses rekonstruksi di empat TKP kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada aparat di Tol Jakarta-Cikampek.

Usai menyaksikan tiap reka adegannya, Benny menyakini bahwa, enam anggota Laskar FPI yang melakukan penyerangan terhadap kepolisian sejak peristiwa tersebut terjadi.

"Saya saksikan dari awal sampai akhir saya saksikan sendiri terjadi penyerangan yang aktif menyerang dari kelompok itu dari awal," kata Benny dalam jumpa pers usai rekonstruksi di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Benny menyebut, proses rekonstruksi ini digelar secara transparan dan berdasarkan fakta. Sebab itu, menurutnya, dengan adanya reka adegan ini masyarakat bisa mengetahui kejadian yang sebenarnya. 

"Ini kiranya menjadi pemahaman bersama apa yang sesungguhnya terjadi. Nanti teman-teman yang akan menyampakan ini ke publik," ujar Benny.

Dengan adanya kegiatan ini, Kompolnas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polri lantaran telah melakukan proses rekonstruksi secara terbuka dan profesional serta berdasarkan fakta yang ada.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam rekonstruksi ini, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan.

Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan. 

Setidaknya ada 58 reka adegan yang digelar penyidik pada lokasi TKP pertama hingga terakhir.


Red



 

Istimewa
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Argo menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq.

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.


Red



 

Head of Marketing PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Jumlah investor saham di masa pandemi tumbuh signifikan. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang terbaru memperlihatkan jumlah investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 19 November 2020 sudah mencapai 1.503.682.

Khusus pada masa pandemi Covid-19 terjadi penambahan 417.366 Single Investor Identification (SID) atau naik sebesar 28 persen sepanjang 2020.

Angka-angka pertumbuhan ini menunjukkan bahwa investasi saham menjadi pilihan investasi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia di tengah ancaman pandemi Covid-19. Daya tarik masyarakat Indonesia untuk berinvestasi saham yang terus meningkat ini tertopang oleh kemudahan dan keterjangkauan modal dalam investasi saham.

Namun di tengah kemudahan investasi saham yang sudah bisa dilakukan secara online berbasis aplikasi dengan smartphone dan keterjangkauan modal investasi, investor saham perlu mewaspadai berbagai modus penipuan yang kini mengintai.

“Modus penipuan yang mengincar investor saham semakin canggih dan beragam dengan sasaran investor-investor baru di daerah. Ada berbagai modus penipuan yang menargetkan para investor saham,” tegas Head of Marketing PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari, Jumat (11/12/2020) kemarin.

Ia pun menjelaskan, awalnya sasaran utama para penipu adalah membobol akun para investor. Mereka ini mengincar username, password dan secure PIN yang sifatnya pribadi atau personal.

"Penipu biasanya menghubungi korban dengan mengaku sebagai karyawan resmi Indo Premier atau IPOT yang meminta username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, padahal data-data ini sifatnya pribadi dan tidak boleh diketahui pihak lain. Indo Premier tidak pernah meminta username, password dan secure PIN karena ini sifatnya pribadi," jelas Paramita.

Tak hanya berhenti di situ, modus penipuan pun memiliki wajah baru dimana penipu menduplikasi akun-akun resmi Instagram (IG) sekuritas yang sudah centang biru dengan akun-akun palsu yang secara tampilan dan isi sama persis.

“Mereka awalnya mem-follow akun-akun yang baru bergabung. Jadi jangan heran, begitu join dengan akun resmi @indopremier akan langsung difollow oleh berjibun akun-akun fake ini," imbuhnya

Dikatakan, penipu dengan akun IG palsu mengincar korban dengan men-DM sobat IPOT yang baru follow @indopremier. Penipu bertindak seolah-olah ingin memberikan bantuan atau pertolongan.
Penipu beraksi dengan meminta data-data pribadi, mulai nomor telepon, hingga meminta foto ATM yang ujung-ujungnya juga melakukan penipuan dengan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu.

Ada banyak cara yang dilakukan penipu untuk mendapatkan nomor kontak korban dan melancarkan aksinya. Dalam menjalankan aksinya penipu menghubungi korban dan dengan nada manis mereka seolah-olah ingin memberikan bantuan yang ujung-ujungnya meminta korban mentansfer sejumlah uang ke rekening atau virtual account (VA) penipu.

“Satu-satunya tujuan transfer dana untuk investasi hanya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama nasabah sendiri, bukan ditransfer ke rekening apa pun selain RDN sendiri," tandasnya.

Paramita pun mengimbau para investor dan calon investor di IPOT untuk semakin waspada dengan berbagai modus penipu di tengah pandemi Covid-19 yang membuat banyak orang menghalalkan berbagai cara untuk menipu. Apalagi, saat ini penipu telah menyasar para korban di daerah.

Kalau selama ini korban lebih banyak yang ada di kota-kota besar, saat ini penipu mengincar investor dan calon investor yang ada di daerah seiring dengan tumbuhnya investor-investor pemula di daerah.

"Oleh sebab itu, edukasi terkait ancaman nyata para penipu ini perlu digencarkan untuk diketahui secara luas oleh investor dan calon investor biar tidak ada korban-korban baru," tegas Paramita.

Ia pun mengingatkan investor dan calon investor IPOT untuk makin waspada dan hati-hati. Ketika menemukan kejanggalan atau mengalami kendala tertentu terkait investasi saham, sebaiknya segera menghubungi call center resmi atau channel layanan lainnya seperti email dan akun resmi medsos bercentang biru serta yang terpenting selalu menjaga kerahasiaan data-data yang sifatnya personal.

PROFIL PT INDO PREMIER SEKURITAS
PT Indo Premier Sekuritas (Indo Premier) adalah perusahaan penyedia jasa keuangan terintegrasi di bidang pasar modal yang melayani klien individu maupun korporasi berdasarkan ijin Badan Pengawas Pasar Modal/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP-11/PM/PPE/1996.

Pada tahun 2002, founders dari Indo Premier membeli perusahaan efek ini dan dinamakan PT Indo Premier Securities yang kemudian berubah nama menjadi PT Indo Premier Sekuritas pada tahun 2017.

Sejak itu, Indo Premier menjadi pelopor dalam berbagai bidang usaha efek di Indonesia. Visi dari Indo Pemier adalah “To provide the most useful and ethical financial services, and consequently to be known as one of Indonesias great companies”. Sedangkan Misi-nya adalah “To empower investor to take control of their financial lives, free from the high costs, complexities, conflict of interest, and to connect people to capital market”.

Sekedar diketahui, Indo Premier menyabet banyak penghargaan bergengsi dari dalam dan luar negeri. Informasi lengkap terkait Indo Premier, silakan kunjungi website www.indopremier.com.


Red



Komandan Kapal KP SANJAYA-7017 Ditpolair Korpolairud, Kompol Sherly Anggraini. (Foto:Ist)

EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Komandan Kapal Polisi selama ini masih didominasi oleh laki-laki, namun mulai Selasa,19/11/2020 Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Verdianto I Bitticaca mengangkat Kompol Sherly Anggraini seorang Polisi Wanita (Polwan) pertama sebagai Komandan Kapal di armada barunya yaitu KP SANJAYA - 7017.

Kompol Sherly Anggraini merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pada tahun 2003 dan satu tahun setelahnya beliau mendaftar ke instansi Polri melalui jalur Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS). Pada bulan desember 2004 ia resmi dilantik menjadi Perwira Pertama Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (IPDA).

Polwan yang memiliki 2 anak dan bertempat tinggal di Jakarta Garden City, Jakarta Timur ini, pada tahun 2005 bertugas di KP. Bisma - 8001 sebagai Perwira Administrasi, ditahun 2006 dipromosikan sebagai Perwira Navigasi dan pada tahun 2007. Ia mendapatkan kepercayaan dari pimpinan untuk menjabat sebagai Komandan KP Perkutut - 3005 yang sekaligus menjadikannya sebagai Komandan Kapal Polisi wanita pertama.

Pada tahun 2008 Kompul Sherly mengikuti pelatihan Maritime Law Enforcement Of Asian Countries di Jepang selama 3 minggu, pelatihan ini bertujuan untuk mempelajari dan berbagi informasi khususnya penanganan kejahatan yang ada di seluruh dunia.

Setelah bertugas selama 4 tahun di atas kapal, pada bulan april 2009 dia di mutasikan ke staff Kerjasama Luar Negeri (Kermalugri). Adapun tugas dan tupoksinya yaitu melakukan kerja sama dengan Kepolisian di berbagai belahan dunia yang bersifat melakukan latihan bersama baik Indonesia ataupun di Luar Negeri.

Kompol Sherly Anggraini pimpin Apel di atas Kapal KP SANJAYA-7017

Adapun tugas yang dilaksanakan:

- Melakukan kunjungan survei pengawasan pembuatan kapal dari Australian Federal Police (AFP) (2011-2012).
- Mengikuti Bilateral Meeting antara Ditpolair dengan Singapore Police Coast Guard (2011-2013).
- Mengikuti pertemuan antara Ditpolair dengan Pasukan Gerakan Marine PDRM di tahun 2012.
- Menghadiri Pertemuan dalam rangka Head of Asians Coast Guard Agecies Meeting (HACGAM) dan mengikuti pelatihan di ILEA Bangkok Berupa Latihan Woman In Law Enforcement tahun 2013.
- Mengikuti survei galangan kapal untuk pembuatan Kapal Patroli Ditpolair di Belanda tahun 2014.

Polwan yang mengikuti Pendidikan Sespimma angkatan Ke-52 tahun 2014 ini juga  berhasil mendapatkan beasiswa S2 di Universitas Pertahanan dengan jurusan Keamanan Nasional Prodi Keamanan Maritime.

Kompol Sherly mengungkapkan, Keterlibatan Polwan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Polair setara dengan polisi laki-laki sesuai jabatan dan kepangkatan.

"Hal ini guna membuktikan kesetaraan dalam melaksanakan tugas tanpa memandang gender, sekalipun tugas dan tanggung jawab dikapal milik Polair, Polwan juga tetap menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang di emban diatas kapal milik Polair," kata Sherly.

"Polwan mampu melaksanakan tugas di atas kapal yang mayoritas profesi ini di lakukan oleh laki-laki," tambahnya.

Lanjutnya, setelah bertugas di kapal selama 4 tahun dirinya dimutasikan ke staff. Disini ia mencoba pengalaman baru tidak hanya bertugas di atas kapal namun saya ingin mencoba berkarir sebagai Polwan di bagian staff.

"Menurut saya sebagai Polwan adalah profesi yang unik dan penuh tantangan. Harus bisa bertugas di mana saja selain itu juga terkandung dua makna berlawanan secara sosial dan budaya di dalam dua kata tersebut," ucapnya.

Sebagai Polisi, para Polwan sebagian besar bertugas menghadapi kekerasan yang bermakna maskulin. Sebagai wanita, mereka diharapkan mempunyai sisi feminin dalam sikap dan tindak-tanduk baik di dalam maupun di luar pekerjaan. Suatu tantangan besar untuk menghadapi dua persepsi berlawanan tersebut.

Iya juga menyampaikan, banyak pengalaman yang dihadapi saat mengabdi di Polri selama 16 tahun ini, namun ia merasa pengalaman bertugas di atas kapal sangatlah berbeda dengan bertugas di kantor.

"Saat betugas di atas kapal polisi disini saya harus bisa membagi waktu antara keluarga dan pekerjaan karena saat bertugas di atas kapal saya harus jauh dari keluarga," kata Sherly.

"Selain itu juga, saya harus bisa memposisikan diri dimana bertindak sebagai komandan kapal yang disiplin dan tegas, di saat saya harus menjadi seorang istri dan ibu yang keibuan dan lemah lembut. Dukungan dari keluarga juga yang membuat saya tetap maju berkiprah di dunia maritim sebagai komandan kapal polisi yang merupakan aparat penegak hukum di wilayah perairan Indonesia", tegasnya..

"Harapan saya kedepan akan banyak Polwan - Polwan lainnya yang bisa mengikuti jejak dirinya mengawaki Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Jayalah terus Srikandi Bhayangkara Bahari mengamankan wilayah perairan Indonesia. “Arnavat Darpa Mahe, Karena di laut kami bangga”, tutupnya.


Red



 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ist
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 


Red



 

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat gelar konferensi pers di Mapolda Metro jaya, Kamis (10/12/2020). Ist
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara ditemukan fakta bahwa adanya penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di kasus penembakan laskar FPI yang melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek.

Salah satu bukti yang menguatkan, kata Listyo, adalah ditemukannya jelaga di tangan pelaku terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

"Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Jelaga artinya adalah butiran arang yang halus dan lunak terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam.

Selain itu, Listyo menyebut bahwa adanya kerusakan dari mobil aparat kepolisian ketika peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek tersebut terjadi.

"Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," ujar Listyo.

Selain itu, Listyo menyebut, Bareskrim juga akan melakukan penyidikan secara profesionalisme dan tranparan. Sebab itu, Bareskrim akan menerapkan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah.

"Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transpransi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Listyo.

Disisi lain, Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan penyidikan kasus penembakan terhadap enam Laskar FPI akibat melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan dalam hal ini dari rekan-rekan ekternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata eks Kapolda Banten itu.

Listyo menambahkan, penyidikan kasus penembakan ini akan berjalan secara terbuka dan profesinalisme. Sebab itu, Listyo memastikan, pihaknya akan selalu memberikan keterangan apabila adanya perkembangan dalam pengusutan perkara itu.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progres kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," ucap Listyo.

Disisi lain, Bareskrim juga membuka Hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut.

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui Hotline 0812842988228," ujar Listyo.


Red



 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Ist
EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 


Red



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.