4 orang terduga pelaku diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Ist) |
Diketahui, peristiwa ini awalnya ditenggarai cekcok mulut antara kedua korban dengan terduga pelaku yakni Mahmudin Siregar (19), Risman Siregar (21), Banda Mustofa Daulay (22) dan Pahmi Nasution (20).
"Iya benar, kami baru dapat laporan tadi pagi,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Ardiyaniki, Senin (11/10/21) kemarin.
Tak butuh berapa lama setelah menerima laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka langsung mengamankan para pelaku yang sama-sama tinggal ngekos di Perum Puskopkar Kecamatan Batu Aji.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah Pisau gagang warna hitam sepanjang sekira 15 cm, 1 helai Baju Kaos bewarna hijau, 1 helai Switter bewarna hitam, 1 helai Jaket bewarna Abu-abu.
Iptu Ardiyaniki menjelaskan, Kejadian penikaman bermula saat korban Lauren dan Jon sedang minum di R cafe sekira dini hari. Ketika itu, korban dan teman-temannya sempat terlibat cekcok dengan dua orang pengunjung cafe lainya dikarenakan hal sepele.
Diduga cekcok mulut terjadi akibat saling senggol saat berjoget didalam cafe. Pelaku dan korban sempat terjadi cekcok hingga akhirnya dilerai oleh karyawan cafe. Bahkan, pelaku pun diminta untuk meninggalkan lokasi.
Tak terima cekcok mulut, pelaku pun datang dengan membawa segerombolan orang serta membawa sajam. Lebih dari lima orang menghampiri korban yang masih berada dilokasi, pelaku pun menikam korban didalam cafe. Tidak hanya Lauren yang menjadi korban, rekannya Jon juga ditikam dibagian dada dan perut.
Usai melakukan penikaman, para pelaku langsung kabur dengan mengendara sepeda motor. Sementara dua korban Lauren dan Jon terpaksa dilarikan ke klinik terdekat setelah menerima beberapa tikaman dibagian dada dan perut.
“Sekitar 5 orang yang menyerang,” kata korban saat menerima perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF).
Pada saat pantauan dilokasi, ruko dua lantai itu tampak tutup, hanya ada dua sepeda motor dan tumpukan kursi dan bangku yang tersusun di depan. Namun terlihat di meja yang tersusun, masih ada bercak darah korban.
“Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Nanti kami informasikan kembali perkembangan kasusnya,” tutup Niki sapaan akrabnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun. (Dm).