Potret pengrusakan lingkungan di Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkapkan bahwa sudah 4 bulan berlalu surat pelimpahan kasus pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kampung Tua Patam Lestari, Sekupang, Batam masih belum diterima oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri .
Hal ini diungkapkan oleh, Founder Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan kepada awak media, Sabtu (7/8/2021). Tidak hanya itu, dirinya juga menanyakan ada hal apa dibalik proyek perluasan Kampung Tua Patam Lestari sehingga masih juga belum sampai-sampai ke Kantor DLHK Kepri.
"Pada perjumpaan dengan Kepala DLHK Kepri (24/6/2021) lalu, saya sempat menanyakan kepada beliau terkait surat tersebut namun beliau menjawab surat tersebut masih belum sampai ke meja beliau. Jadi dikirim kemana surat ini? Dikirim menggunakan expedisi apa? Kok bisa nyasarnya selama itu? Ada apa dibalik hal ini?," tanya Hendrik.
Kata dia, kasus pengrusakan lingkungan hidup yang terjadi di Kampung Tua Patam Lestari ini juga seharusnya sudah masuk sengketa aset negara. Hal itu berdasarkan kajian Tim Advokasi ABI, aset negara yang ada di sana berkisar senilai Rp 1 triliun.
"Saat ini kita memang sedang sibuk mengadvokasi laporan kerusakan lingkungan lainnya di Kota Batam sudah puluhan kasus saat ini. Bukan berarti kasus Kampung Tua Patam Lestari bisa didiamkan begitu saja. Kita akan tetap kawal mereka-mereka ini," tegasnya.
Maka dari itu, kata dia saat ini pihaknya lebih sering berkordinasi dengan Gakkum KLHK soal kasus-kasus kerusakan lingkungan bukan berarti DLHK Kepri tidak mengambil tindakan apa-apa.
"Apalagi KPHL II Batam, kita tidak tahu apakah mereka yang lemah atau ada godaan dari luar yang kuat, sehingga membiarkan aktivitas tersebut," pungkasnya. (Exp)