Tersangka pencuri Emas. (Foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial BR (33) kasus pencurian Emas seberat 5,02 gram di Tiban Toko Mas Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, Sabtu (21/08/2021) lalu.
Kejadian ini berawal saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di pasar Tiban Center. saat itu pelaku berpura-pura membeli gelang emas janur seberat 5,02 gram.
"Kemudian pada saat korban lengah, tiba-tiba pelaku mengambil dan membawa emas tersebut. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000," ungkap Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, Saat kejadian tersebut, unit Reskrim tengah melaksanakan Patroli Rutin di seputaran pasar tiban center, tim mendengar teriakan dari masyarakat ada yang berteriak maling.
"Pelaku diketahui kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga membantu korban melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," kata Yudi.
Pengejaran itu pun akhirnya membuahkan hasil. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa kepolsek Sekupang Batam untuk proses lebih lanjut .
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Hoda Spacy, 1 nuah gelang Emas Janur Berat 5,02 Gr .
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Psal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (Exp)