Pelaku pencurian Handphone diamankan. (Foto: Ist |
Batam, expossidik.com: Seorang residivis, Pandi (35) kembali berurusan dengan pihak kepolisian , Selasa (24/8/2021) kemarin.
Pria warga Batuaji ini terpaksa diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung lantaran terlibat aksi pencurian di pintu Masuk Pasar BBC, Sei Pelenggut, Sagulung, Kota Batam, Senin (23/8/2021) lalu.
"Kejadian itu berawal, saat korban tengah memasak di warung miliknya. Diwaktu lengah, pelaku langsung mengambil HP merek Infinix Smart 4 milik korban yang terletak diatas meja dan langsung kabur," ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Sagulung. Menerima LP tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Selasa (24/08/2021) kemarin.
"Selanjutnya, pelaku pencurian langsung dibawa ke Polsek Sagulung dan dilakukan pengembangan guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Muharka, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia terlibat kasus pencurian pada tahun 2016 lalu dan bebas tahun 2019.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pandi di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (Exp)