![]() |
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Rabu (21/7/2021).
Pemerintah sekarang memilih istilah PPKM Level 4. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan dengan telah dikeluarkannya kebijakan itu masyarakat mau tidak mau wajib untuk mendukungnya.
Dikatakannya, semua pihak sepakat bagaimana penyebaran Covid-19 ini bisa diputus, caranya dengan pemberlakuan PPKM itu. Namun, disisi lainnya ekonomi juga merupakan salah satu garda terdepan untuk masyarakat bisa tetap hidup.
"Jangan juga karena PPKM, lalu pemberlakuanya tanpa mengindahkan yang namanya kebutuhan pokok dari masyarakat itu sendiri," ungkap Budi saat ditemui diruangannya, Rabu sore.
Lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dan target dari diberlakukannya penyekatan-penyekatan itu. Begitu juga apa hasilnya yang didapatkan dari penyekatan itu.
"Realitanya dilapangan penyekatan itu cuma pengalihan jalan saja. Malah kadang jalan yang seharusnya bisa kita tempuh dalam waktu 10 menit, dengan pengalihan jalur yang memaksa untuk putar sana putar sini akhirnya bisa ditempuh dalam waktu 30 menit," sebut Budi.
Kalaulah kita, sambung Budi, mengefektifkan waktu durasi 20 menit yang terbuang sia-sia itu, menurut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Batam ini sangat efektif sekali untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif lainnya.
"Umpamanya kita berjanji dengan seseorang dengan waktu yang telah disepakati. Sementara, untuk menuju kesana waktu kita diulur-ulur dengan adanya pengalihan jalur, kan mumet jadinya," imbuhnya.
Budi menyarankan, sebaiknya pemberlakuan pembatasan itu hanya diberlakukan di pintu masuk - pintu masuk kedatangan ke Batam, seperti di Bandara dan pelabuhan-pelabuhan.
"Kalau di Batam ini kan kesananya laut kesininya laut, beda dengan Pulau Jawa. Seharusnya pemberlakuan pengetatan itu disana, bukan didalam kota seperti saat ini yang pada akhirnya cuma pengalihan jalan saja," pungkasnya. (Fay)