Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal, setelah terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/6/2021).
Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani mengatakan, penangkapan ini berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam.
"Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (14/7/2021).
Kata dia, paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta - 9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana," jelasnya.
Atas barang bukti tersebut, selanjutnya pihaknya menserahterimakan barang bukti tersebut ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Exp)