Polisi menggiring 31 pelaku premanisme dan pungutan liar saat ekspos di Mapolresta Barelang. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran kembali mengamankan 31 orang pria yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar parkir diatas batas kewajaran yang sangat meresahkan masyarakat.
Ke 31 pria yang berhasil diamankan tersebut berasal dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Batam, mulai dari Tiban, Batam Kota, Nongsa hingga ke Galang, termasuk jukir di Jembatan Barelang yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku yang diamankan itu rata-rata telah melakukan pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Dikatakannya, diamankannya para preman dan jukir liar ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan yang sebelumnya dan merupakan instruksi langsung dari bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib," ungkap Andri didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut Andri mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku masih sama yakni melakukan pemungutan diluar batas yang telah ditentukan, dan juga melebihi batas waktu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 961 ribu, tiket parkir serta beberapa seragam parkir," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme dan pungutan liar ini sampai Kota Batam benar-benar aman dan nyaman.
Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan telah mengamankan 31 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam.
Kapolresta Barelang dalam hal ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan.
"Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre (layanan pengaduan 110)," tegasnya.
Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam. (Fay)