Polisi bekuk 4 pelaku curas di Batuampar, Kota Batam. (Foto: Ist) |
Batam, expossisik.com: Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (16/5/2021) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku yakni Jehan Irawan (22), dan Adrian Kurniawan (31), yang tinggal di Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Kemudian, petugas juga meringkus Fransius Manurung alias Roy (22) dan Rafles (41), yang merupakan penadah hasil curian kedua pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya tersebut berawal dari laporan korban berinisial Hartini (46), yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/V/2021/Spkt/Plsk Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, pada tanggal 14 Mei 2021, pelapor an. Hartini. Tim kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di lapangan, didapati ciri-ciri pelaku. Tim kemudian berhasil meringkus kedua pelaku,” ujar Arie Dharmanto, Senin (17/5/2021) pagi.
Lebih lanjut Arie menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa curas yang dialami korban berawal pada Jumat (14/5/2021), sekitar pukul 04.15 Wib. Korban yang tinggal di Bengkong Pertiwi, Blok C4 nomor 11, RT 04 RW 013, Kecamatan Bengkong, terbangun dari tidur setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka.
"Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta korban untuk diam," jelas Arie.
Kemudian, karena takut korban menyerahkan gelang yang dikenakannya yaitu 1 buah gelang mutiara. Kemudian pelaku tersebut berjalan kearah ruang tamu lalu mengambil 1 unit Handphone Merek Iphone 8 warna hitam milik anak korban yang sedang tertidur.
"Pelaku juga menarik gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak korban, lalu menyuruh anak korban bergabung dengan ibunya di kamar korban," bebernya.
Usai mendapatkan hasil rampasannya, pelaku kemudian pergi meninggalkan kamar korban dengan melewati jendela seperti awal pelaku memasuki rumah.
"Diluar rumah telah ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor telah menunggu pelaku dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.3 juta," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Arie Dharmanto, kedua pelaku, telah melakukan aksinya sebanyak lima sampai enam kali. Dan, hasil dari kejahatan pelaku dijualnya kepada Roy dan Rafles.
“Ketiga pelaku yakni Jehan, Adrian Kurniawan dan Rafles ini residivis kasus pencurian. Untuk Rafles ini merupakan residivis kasus pencurian didalam dan luar negeri. Rafles pernah beraksi di Hongkong,” ucap Arie Dharmanto.
Ditegaskan Arie, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat tengah dilakukan pengembangan.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bilah Badik, 1 bilah Pisau lipat, 1 buah gunting Seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung J7 warna Hitam, 1 unit IPhone 8 warna hitam, 1 unit Handphone Xiaomi warna hitam, 1 unit Handphone Vivo warna biru, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna merah-putih,” jelas Arie.
Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan Lebih lanjut. (Fay)