Ilustrasi. (Foto: tribunnews.com) |
"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (27/5/2021).
Hilman mengatakan untuk bulan ini sudah 1.012 nomor seluler yang diblokir. Dia menjelaskan nomor ini diblokir setelah tiga kali melakukan prank.
"Nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis," ucapnya.
Dia kemudian meminta warga untuk tidak lagi melakukan prank. Dia mengatakan, jika nomor sudah diblokir, tidak akan bisa menghubungi call center lagi.
"Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," jelasnya.
Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, mengimbau agar warga menggunakan call center 110 ini untuk menghubungi pihak kepolisian. Dia juga mengingatkan agar tidak dilakukan prank ke nomor ini.
"Saya minta agar Karo Ops Polda Sumut membuat SOP pelayanan kepada masyarakat melalui Nomor 110 serta Kabid Humas Polda Sumut untuk terus melakukan sosialisasi nomor tunggal 110 kepada masyarakat melalui media sosial. Lakukan juga imbauan agar masyarakat tidak menggunakan nomor 110 sebagai sarana prank," kata Panca di Medan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Sumber: detik.com