Tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja. (Foto: Ist) |
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi pada Kamis (15/4/2021).
Harry menjelaskan, Koronologi kejadian bermula ketika tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki sabu dan ganja di Kamar Kos-kosan di seputaran Bengkong Harapan II pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
″Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya," jelas Harry.
Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram," tambahnya.
Sampai dengan saat ini pelaku masih diamankan dan tim terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. (Exp)