Istimewa |
Pasalnya, hingga 23 hari berlalu sejak insiden antara mobil Toyota Innova warna silver nopol BP 1709 DK yang dikendarai oleh, Mario Pasaribu dengan motor Vega R warna biru nopol BP 4156 QT yang dikendarai Elly dan Kismin, sampai hari ini pelaku yang diduga menabrak dua orang pengendara sepeda motor itu belum juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu adik korban, Yanto (adik dari Willy) kepada awak media ketika dikonfirmasi di Kantor Peradi Batam Raya, Nagoya, Batam, Selasa (27/4/2021).
"Kami dari pihak keluarga korban merasa kecewa sampai hari ini pelaku penabrak abang saya tidak juga kunjung ditahan, kami menuntut keadilan kepada pihak Kepolisian, bagaimana penanganan kasusnya? Untuk itu kami menyerahkan urusan ini kepada kuasa hukum kami dari kantor hukum Peradi Batam Raya," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Suswati (adik dari Kismin) menurutnya, dengan tidak adanya penahanan pelaku oleh pihak Satlantas Polresta Tanjung Pinang ini memunculkan kecurigaan keluarganya.
Terlebih lagi, Kismin abang kandungnya ini adalah tulang punggung keluarganya yang mana saat ini istri dari Kismin tengah hamil tua dan akan segera melahirkan.
"Atas dasar apa polisi tidak menetapkan pelaku ini sebagai tersangka? Abang saya ini tewas lo di sana? Istrinya tengah hamil tua dan sebentar lagi akan segera melahirkan anak kedua. Kami tidak habis pikir kenapa sampai segitunya," sesalnya sambil meneteskan air mata.
Untuk itu, pihaknya selaku keluarga korban telah sepakat untuk memberikan kuasa penanganan kasus ini juga kepada kantor hukum Peradi Batam Raya.
"Jadi sekarang dan untuk seterusnya penanganan kasus ini sepenuhnya kita percayakan kepada Peradi Batam Raya," tegasnya.
Terkait pemberian kuasa dari pihak keluarga korban ini, Tonny Siahaan didampingi rekan-rekannya yaitu Radius SH, Ramon Franky dan Natalis Zega dari kantor Peradi Batam Raya mengatakan tanggung jawab pidana tetap ada pada pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
"Dalam kasus ini pelaku penabrak dapat disangkal kan dalam Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Selain itu, kata dia, dalam pasal ini juga disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dengan maksimal Rp. 12 juta.
"Sesuai amanat yang telah dipercayakan kepada kami, kasus ini akan terus kita kawal. Hari ini, Rabu (28/4/2021) sebenarnya kita akan beraudiensi dengan Kapolres Tanjung Pinang, akan tetapi beliau ada kegiatan lain sehingga audiensi itu terpaksa ditunda, mungkin dalam waktu dekat ini akan kita atur kembali jadwal audiensi tersebut dengan Kapolresta Tanjung Pinang," jelasnya.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Tanjung Pinang, AKP Teuku Fahrizal Kenedy ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (28/4/2021) sore mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya. "Sedang kita proses," ujarnya singkat. (Exp)