HRD PT. Marcopolo, Sutono. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Maraknya pemberitaan di beberapa media di kota Batam terkait terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja di PT. Marcopolo Shipyard, bernama Calvin Alfahrizi meninggal dunia, membuat manajemen perlu angkat bicara untuk meluruskannya.
HRD PT. Marcopolo Shipyard, Sutono mengatakan supaya tidak terjadi kesimpang siuran di masyarakat terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaannya, dia mengatakan bahwasannya kejadian itu memang benar.
"Kejadian itu memang benar terjadi disini. Namun, pekerja yang menjadi korbannya merupakan pekerja dari sub kontraktor (subkon) PT LCS. Bukan karyawan Marcopolo," ungkap Sutono di kantornya usai sidak DPRD Kota Batam, Kamis (22/5/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sebagai pemberi pekerjaan kepada subkon-subkon yang ada di lokasi galangan, tidak lepas tangan begitu saja. Pihaknya juga turut serta bertanggung jawab atas musibah yang telah terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pertolongan pertama kepada korban dengan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Kami punya fasilitas untuk pertolongan pertama dengan membawa korban ke RS Graha Hermine. Namun nasib berkehendak lain, korban menghembuskan nafas terakhirnya disana," jelasnya.
Kemudian, setelah korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, pihaknya pun turut serta mendampingi subkon tersebut untuk membuatkan laporan resmi kepada pihak Kepolisiian.
"Setelah dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, kami turut mendampingi subkon untuk buat laporan resmi ke Polsek Sagulung," imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya bersama-sama dengan subkon dan juga pihak keluarga telah sepakat untuk mengebumikan korban di kampung halamannya di Sumatera Barat.
"Setelah ada kesepakatan, korban langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Sumatera Barat untuk dikebumikan disana," ucapnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Amuri mengatakan terkait kejadian ini merupakan kewenangan pengawas di Provinsi.
"Mengenai safety dan K3 nya merupakan kewenangan pengawas di Provinsi. Tetapi, kalau tentang ahli waris, biasanya ada laporan ke kami kalau perusahaan sudah menyelesaikannya dengan pihak keluarga," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pihak perusahaan sudah menyelesaikan semua kewajibannya kepada ahli waris, dia mengatakan belum menerimanya dari pengawas provinsi.
"Biasanya ada tembusannya ke Disnaker kota Batam, sampai sekarang kami belum menerima tembusannya," pungkasnya. (Fay)