Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Barelang.(foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pria saat hendak mengambil narkotika jenis sabu di depan Mall Pelayanan Publik, Batam Center, Jumat (19/3/2021) malam.
Dari kedua pelaku itu, salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang masih aktif, Bripka KI (26) yang saat ini bertugas di Polres Tanjungpinang, diamankan bersama seorang rekannya RR (28).
Kapolresta Barelang melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Mall Pelayanan Publik, Batam Center.
Mendapati informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu seberat 102 gram.
"Informasi tersebut benar, kedua pelaku cocok dengan laporan yang diberikan masyarakat. Tanpa membuang waktu, petugas yang sudah standby di Tempat Kejadian Perkara langsung mengamankan keduanya," ungkap Rizqy saat konferensi pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (23/03/2021).
Lebih lanjut Risqy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu seberat bruto, 102 gram.
Setelah menemukan narkotika yang diduga sabu, Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri atas nama pelaku.
“Oknum anggota polisi ini berperan sebagai joki dan temannya (RR) bertugas untuk mengambil bungkus yang diduga narkoba,” jelasnya.
Lanjutnya, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Barang haram tersebut dikirim dengan teknik control delivery atau mengawasi pengiriman barang tersebut guna mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan pengembangan. Di Tanjungpinang, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya, MAR.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).
“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini,” jelasnya.
Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(Fay)