Tampak gambar : pemotongan kapal dan petugas ksop saat rapat dengar pendapat bersama dprd (fhoto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Negara dirugikan sebesar Rp 1,55 Milyar dari aktifitas ilegal pemotongan Kapal Acacia oleh Galangan Pax Ocean di PT. Graha Trisaka Industri (GTI), Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Hal itu terkuak pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tentang Perizinan Kapal Acacia yang sedang Docking di Galangan Pax Ocean di PT GTI yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Batam, Senin, (1/3/21).
Kasi Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Kastono mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, setiap pemotongan kapal atau penutuhan kapal (ship recycling), perusahaan wajib membayar ke negara sebesar Rp 50 ribu per ton.
"Kapal Acacia tersebut beratnya mencapai 31.000 ton. Jika dikalikan per ton nya Rp 50 ribu, maka perusahaan wajib membayar ke negara sebesar Rp 1,550,000,000," ungkap Kastono.
Lebih lanjut Kastono mengatakan, KSOP Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemotongan kapal Acacia tersebut.
"Yang berhak mengeluarkan izinnya adalah kantor pusat di Jakarta. Kami didaerah tidak punya kewenangan," tambahnya
Lanjutnya, prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini masih panjang. Ada banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, surat permohonan atau siapa yang memotong., selain itu surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia.
"Jika sudah terpenuhi maka pusat akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut," tambahnya.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut.
"Jika pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum," pungkasnya. (Fay)