Terlihat badan kapal Acacia Nassau tersisa separuh. (foto: e-sidik) |
Berdasarkan penelusuran expossidik.com, kapal besi jenis Kargo yang diageni oleh PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera itu masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020.
Dilokasi terlihat, badan kapal sudah bersisa separuh dengan panjang sekitar 80 meter itu. Dari bawah, terlihat percikan api yang bersumber dari aktivitas sejumlah pekerja di atas kapal sedang memotong-motong bagian kapal pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Aktivitas pemotongan kapal di dermaga Pax Ocean atau PT Graha Trisaka Industri, belakangan memang menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatannya diduga ilegal karena dilaksanakan tanpa izin dari pihak berwenang. Sejumlah organisasi masyarakat pun diketahui ikut turun tangan dan menuntut aktivitas pemotongan kapal dihentikan.
Dari data yang didapatkan expossidik.com, tertulis dalam surat persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) dengan nomor klasifikasi AL203/2000/xxxxx/xxxxx/xx diketahui pemilik kapal dengan nomor International Maritime Organization (IMO) 7926150 adalah CSL Australia PTY Limited.
Statusnya tramper atau kapal dengan tujuan, rute, dan jadwal yang tidak tetap. Jumlah kru kapal yang terdaftar ada 18 orang, satu berbangsa Ukraina, dan sisanya asal Filipina
Pelabuhan asal kapal Acacia ialah Brisbane, Australia, kedatangannya di perairan Batam, diurus oleh keagenan PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera dengan kegiatan repair/Docking selama kurun waktu 10 hari terhitung, 20 Oktober 2020 sampai 30 Oktober 2020.
Dalam surat permohona kedatangan bernomor 020/ADM/SMS/x/xx yang diajukan agen kapal tanggal 7 Oktober 2020, diketahui kalau kedatangan dan keberangakatannya (Expected Time Arrival-Expected Time Departure).
Selain itu diketahui juga, kalau kapal ini berumur 40 tahun, tahun pembuatannya yakni tahun 1981, dengan memiliki panjang 178.616 meter, lebar 32.20 meter, dan tinggi 15.32 meter.
Permohonannya singgah di Batam, tertulis sebatas untuk melakukan kegiatan docking atau menjalani proses pemeliharaan atau perbaikan. Sampai sekarang tidak diketahui atas dasar apa pemotongan kapal dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pihak agen kapal belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas pemotongan kapal tersebut.
Red