Lima Pembobol ATM Digelandang Pengawal Tahanan Usai Mendengarkan Putusanya. |
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kelima terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, 4 bulan," kata Hakim Majelis Jasael didampingi Hakim anggota Chandra dan Efrida, Selasa (16/7-2019).
Menurut Hakim Jasael, kelima terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa penunut kepada para terdakwa yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana.
Dan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap menuntut kelima terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, 6 bulan. Serta barang bukti berupa dua unit mobil rental miliknya Sunawan dan Anton Fitranto dan barang bukti berupa kartu ATM BRI milik terdakwa Marya Ulfa, ATM buku rekening mandiri BCA atas nama Jimmi Situmorang, ATM buku rekening BRI milik Afri Yani, ATM BNI dan buku rekening milik Julia Fitri Ratna Sari dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam pokok perkara kelima terdakwa. Kelima terdakwa diamankan polisi pada bulan Maret 2019 yang lalu di mana setelah kasus pembobolan mesin ATM itu diketahui pihak bank BNI Cabang Batam pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 yang lalu.
Setelah itu, dua karyawan Bank BNI Batam yang melakukan pengisian uang di mesin ATM BNI Pasar Botania 2 Batam, melakukan pencocokan pencatatan mesin ATM dengan uang tunai yang masih berada di dalam kaset.
Saat dilakukan pencocokan, ternyata hasilnya tidak singkron, dan ditemukan selisih kurang dari pencocokan sejumlah Rp.131.800.000.
Dari temuan itu, lalu rekaman CCTV yang ada di ATM itu pun diputar ulang, dan berujungnya berhasil menemukan wajah-wajah sipembuat jumlah selisih uang di mesin ATM tersebut. Akibat ulah para Kawanan ini, pihak Cabang BNI Batam saat bersaksi mengalami kerugian Rp 199,650.000.
Dalam kasus ini, bukan hanya 5 orang saja, namun masih ada dua orang pelaku lainnya yakni yang bernama Salamun dan Yolan, dan kini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Alfred