Fhoto Kapal dan Surat Kuasa Kapal yang Dipalsukan. |
Oleh karena itu, akibat penipuan dan pemalsuan dokumen kapal tersebut, Raef S. Din Direktur Operasional Bulk Black Sea Inc (pemilik kapal MV. Saniha) melaporkan Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 16 November 2017, karena diduga telah memalsukan dokumen kapal. Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Juli 2019.
"Keduanya ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus penipuan dan pemlasuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP," kata kuasa hukum Bulk Black Sea Inc, Niko Nixon Situmorang di Batam Center, Kamis (25/7-2019).
Padahal, lanjut Nixon, kapal MV Sahina adalah milik klien nya yang tinggal di Turki, dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kapal di Kota Batam, sebagaimana yang dibuat dalam surat kuasa. Dimana dalam surat kuasa Bulk Black Sea Inc tersebut, pemilik kapal adalah Mustafa Er (Owner MV Sahina) yang menjual kapal kepada PT. Persada Pratama, Direkturnya Bawole Roy Novan.
"Kilen saya tidak pernah ke Batam untuk melakukan transaksi jual beli kapal. Dan itu sudah di cek oleh Bareskrim Mabes Polri ke klien kami, bahwa paspor nya tidak pernah ke Batam. Namun kenapa bisa ada transaksi jual beli kapal," kata Nixon Situmorang.
"Disini nampak jelas ada permainan pemalsuan dokumen kapal. Sehingga Mabes Polri menetapkan Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan sebagai tersangka," ujar Nixon Situmorang kembali.
Niko Nixon Situmorang berharap, semoga proses hukum kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ini cepat di proses oleh Mabes Polri.
"Kami minta kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal ini, cepat di proses," tuturnya.
Alfred