Karyawan PT Cladtek Mendengarkan Hasil Pertemuan anggota DPRD Batam dengan Pihak Perusahaan |
Dari hasil sidak, setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, hasilnya disepakati karyawan. Karyawan yang melaporkan hal ini ke DPRD Batam, terkait aturan surat perjanjian yang isinya satu orang karyawan harus siap menangani dua mesin. Setiap karyawan masuk kerja, pihak managemen perusahaan menyodorkan surat untuk ditandatangi. Sehingga 200 orang karyawan sempat melakukan mogok kerja selama dua hari.
Namun, Surya selaku Ketua PUK SPSI di perusahaan itu, meminta kepada pihak managemen perusahaan, supaya status karyawan yang 12 orang di PHK, dipulihkan kembali. Hal itupun, pihak managemen menolaknya, namun berjanji akan memanggilnya kembali untuk bekerja dengan syarat setelah proses PHK selesai dilakukan.
Dalam pertemuan, kata Udin P Sihaloho, mengenai aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, seharusnya perusahaan mensosialisasikan terlebih dahulu ke karyawan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
"Harusnya disosialisasikan dulu kepada karyawan. Sehingga karyawan tidak salah paham," kata Udin ke pihak managemen perusahaan.
Setelah disepakati, anggota DPRD Batam, Komisi IV, Udin P Sihaloho, Boby Alexander bersama dengan pihak managemen perusahaan, perwakilan karyawan (Ketua PUK, Surya), Ketua DPC SPSI dan Ketua SPSI Kepri, turun menemui ratusan karyan yang sedang menunggu di depan PT. Cladtek.
"Hasil pertemuan tadi, sudah disepakati oleh pihak managemen perusahaan dan perwakilan karyawan. Sepakat 1 orang menghendel 2 mesin. Dan mengenai surat perjanjian, pihak perusahaan akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada karyawan," sampainya Udin kepada karyawan.
Mendengarkan hasil pertemuan tersebut, para karyawan yang sudah lama menunggu, serontak menyuarakan ke kesalanya. "Kami tidak terima dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Karena sangat berat untuk melakukanya. Satu orang menjaga dua mesin, sangat sulit, buaknya apa-apa, mesin kalau rusak, kami yang kena maki-maki," kesal para karyawan.
Kata Udin P Sihaloho, mengenai apa yang terjadi hingga membuat 2 hari karyawan tidak bekerja, itu terjadi adanya miskomunikasi (salah pengertian) antara pihak managemen dengan para pekerja.
"Menurut saya ini hanya miskomunikasi saja," kata Udin.
Turut dalam Sidak ini juga dihadiri oleh Ketua SPSI Kepri, Ketua PUK SPSI Batuampar, Dinas Tenaga Kerja dan 3 orang anggota komisi IV DPRD Batam.
(Red)