Sekda Provinsi Jambi dampingi Kapolda saat pemusnahan barang bukti |
Sekda Provinsi Jambi saat menuangkan sabu ke ember berisi deterjen |
Sekda Provinsi Jambi hadiri pemusnahan barang bukti |
Hal itu disampaikan Sekda saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan Ditresnarkoba Polda Jambi di halaman depan Polda Jambi, Rabu, 21 Februari 2018
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan narkoba hasil tangkapan mulai 1 Januari 2018 sampai 21 Feb 2018, berupa Shabu 12.101 gram dan pil ekstasi sebanyak 21.197 butir.
Pemusnahan dipimpin Kapolda Jambi, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Muchlis AS didampingi Sekda Provinsi Jambi, perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Korem 042/Garuda Putih, dan Denpom Jambi.
Usai pemusnahan, dalam sesi wawancara, Sekda sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jambi berserta jajarannya yang berhasil menangkap sebanyak 12.101 gram Shabu dan 21.197 butir ekstasi, sejak Januari sampai pertengahan Februari 2018 ini, satu setengah bulan berhasil menangkap 5 pelaku pengedar narkoba, jika diuangkan hasil tangkapan tersebut senilai Rp16 Miliar, dan jika berhasil dijual akan bisa merusak 50 ribu generasi muda di Provinsi Jambi.
Intinya, Sekda mengapresiasi kinerja Polda Jambi beserta jajaran dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi serta menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pemberantasan narkoba.
"Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dan berkerja sama dengan penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkoba, melaui Dinas Sosial dan didukung pihak BNN Provinsi Jambi terus mensosialisasikan ketengah masyarakat akibat dan bahayanya, efek negatif seorang pencandu narkoba. Sosialisasi terus dilakukan kepada generasi muda dan anak-anak sekolah agar menghindari bahaya narkoba," kata Sekda.
"Kita terus tayangkan kepada generasi muda efek buruk akibat penguna narkoba, masa depan anak-anak kita akan hancur akibat narkoba. Saya menghimbau generasi muda untuk tidak mempergunakan narkoba, jenis apapun bentuknya karena akan bisa merusak masa depan kita semua,” tegas Sekda.
Sebelum pemusnahan, Kapolda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama 1 setengah bulan yaitu dari 1 Januari sampai 21 Feb 2018 dan Polda Jambi berhasil mengamankan 5 orang tersangka berserta barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi selama satu setengah bulan ini, narkoba berasal dari China, dan barang ini dipesan oleh resdivis narkoba yang berada di dalam Lembaga Kemasyarakatan Jambi, saat ini pemesan sedang kita panggil dan akan kita kembangkan terus lebih lanjut," kata Kapolda.
"Tangkapan sabu-sabu dan ekstasi oleh Polda Jambi tersebut berarti polisi berhasil menyelamatkan 50 ribu jiwa dari pengaruh atau korban narkoba," ungkap Kapolda Jambi
Turut hadir dalam acara Pemusnahan barang narkoba itu perwakilan dari BNN Provinsi Jambi Yhoppi, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Korem 042/Garuda Putih, dan Denpom Jambi.
Sumber: Humas Provinsi Jambi