Polda Jambi adakan konferensi pers |
"Miras illegal tersebut diangkut dengan tiga unit mobil prah," kata Guntur saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat, 29 Desember 2017.
Guntur menyebut ketiga unit mobil prah bermuatan miras illegal beserta sopir ditahan sudah ditahan pihak kepolisian. "Miras ilegal itu terdiri dari Marteel, Red Label, Chivas Regal, Cointreau, Bombay Saphire, Absolut Vodka, Jack Danielz, dan Black Label," ujarnya.
Guntur didampingi Kasat PJR AKBP Swittanto menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap salah seorang sopir mobil prah berinisial E. "Di mana E telah ditahan," katanya.
Guntur menambahkan, terkuaknya penangkapan miras illegal berkat kesigapan PJR yang berhasil melakukan penangkapan. "Untuk lebih jelas lagi silahkan tanyakan langsung pada Switanto selaku Kasat PJR," ujar Guntur.
Swittanto dihadapan awak media menyebut bahwa penangkapan miras illegal oleh kesatuannya diketahui berasal dari Kepulauan Riau (Kepri) berkat informasi masyarakat.
Atas informasi itu, terangnya, dilakukan pemantauan dan penangkapan, sedangkan untuk proses hukumnya biarkan pihak Reskrimsus Polda Jambi yang menangani.
Terkait siapa pemilik miras illegal yang berhasil ditangkap petugas PJR, Selasa, 26 Desember 2017 sampai berita ini diturunkan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
NOVALINO