EXPOSSIDIK.com, Batam -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, mengatakan terdakwa Ahmadi bin Latiro terbukti sah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Memvonis terdakwa dengan penjara selama 6,6 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan," baca Mangapul dalam agenda putusan di PN Batam, Rabu, 13 Desember 2017.
Majelis dalam putusannya menyebut sesuai fakta persidangan, sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis, sebelum memberikan putusan sudah mempertimbangkan hal yang meringankan maupun memberatkan. Yang memberatkan, terang majelis, tindakan terdakwa kontraproduktif dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal tang meringankan, baca majelis, terdakwa mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit, dan belum pernah dihukum.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima yang diamini oleh JPU Zia Ulfatah. Terdakwa saat putusan tidak didampingi Penasehat Hukum LBHK, Eliswita.
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Zia selama 7 tahun penjara denda 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan. Vonis hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU.
Berawal pada hari minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul 22.00 Waktu Malaysia di Masai Johor Baru, terdakwa membeli 1 paket shabu dari INA (DPO) seharga Rp7,5 juta.
Selanjutnya, terdakwa membawa sabu tersebut melalui Pelabuhan Stulang Laut dengan tujuan Pelabuhan Internasional Hourbour Bay Batu Ampar, Batam yang disimpan di celana dalam.
Sesampainya di Batam, terdakwa membagi 1 paket shabu menjadi 5 paket kecil dan disimpan dalam sepatu. Selain itu, terdakwa juga menyelipkan sabu paketan itu dalam lemari pakaian.
RDK I EXPOSSIDIK