EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang -- Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas komitmennya mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari korupsi.
"Ini merupakan tekad pemerintah selaiu institusi aparatur negara untuk mewujudkan bebas korupsi," kata Lis pada Penandatanganan Zona Integritas Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Cakra PN Tanjungpinang, Kamis, 23 November 2017.
Menurut Lis, kegiatan wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani bukan hanya sebagai wacana, tetapi sebuah komitmen dalam melahirkan birokrasi yang bersih dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, terang Lis, Kota Tanjungpinang secara bertahap telah melakukan pembenahan, baik dalam birokrasi maupun pelayanan publik. Ia berharap dengan MoU akan memperkuat komitmen menuju Kota Tanjungpinang bebas dari korupsi.
Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Tanjungpinang, Joni mengatakan kegiatan penandatanganan zona integritas sebagai bukti kesungguhan institusi Pengadilan dalam mewujudkan lembaga yang bersih, berwibawa, dan terbebas dari praktik KKN.
Menurut Joni, adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat mencederai masyarakat. "Semoga dengan komitmen bersama ini, kepercayaan publik kepada penegak hukum semakin meningkat," ujarnya.
Joni menambahkan dengan adanya MoU diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, akuntable, berkualitas yang dilandasi dengan keikhlasan.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten II Pemko Tanjungpinang Irwan, Kepala Dinas Sosial Agustiawarman, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Winarsih.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS