EXPOSSIDIK.com, Batam -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti bahan baku pembuatan obat keras sebanyak 12 ton di PT. Desa Air Carga, Kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam, Selasa, 21 November 2017.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Kapolda Kepri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Sam Budigusdian, Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri diwakili oleh Asipidum Zulbahri, Kajari Tanjung Pinang diwakili Kasipidum Safari, Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen, dan Pimpinan PT. Desa Air Cargo.
Kapolda Kepri mengungkapkan barang bukti bahan baku untuk membuat obat keras diamankan di Sribayintan tepatnya di depan gudang PT. Murti Transindo Kijang, Bintan Timur dengan tersangka inisial BN DKK. "Barang bukti yang disita keseluruhannya sebesar 12.000.000 gram atau 12 ton," katanya melalui pers rilis.
Menurut kapolda atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasai 197 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Budigusdian mengungkapkan 12 barang bukti yang disita terdiri atas 480 drum berwarna biru dengan jumiah keseluruhan 12.000.000 gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras / barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasii pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.
Budigusdian menyampaikan rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 kg.
Berikut kronologis kejadian, bermula pada Bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari batam ke Jakarta melalui peiabuhan Sri Bayintan, Kijang.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Rahman melakukan penangkapan terhadap 2 unit lori di depan gudang Pt. Murti Trasindo cabang Kijang, dan setelah diperiksa di dapati di daiam 2 unit mobii tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.
Setelah di interogasi terhadap BN selaku pembawa barang, diakui bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat, dan masih ada 1 unit lori iagi yang berada di pelabuhan tikus Tanjung Uban. Dari keterangan BN diketahui pemilik barang berada di Batam berinisial LS.
Dari keterangan LS diketahui ia disuruh ES untuk mengantar barang ke gudang BA. Setelah diinterogasi lanjutan ES dan BA disuruh RS alias FR yang berada di Jakarta. RSpun bekilah disuruh MA.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS