Dedy Syahputra |
"Sudah beberapa kali mendatangi dan menyampaikannya di kantor DPRD KKA, hingga saat ini tidak terlihat keseriusan," kata Dedy di Anambas, Sabtu, 25 November 2017.
Dedy menuturkan hingga saat ini persoalan jaminan Kesehatan atas fasilitas kesehatan di Kapal Ferry yang melayani rute Anambas-Tanjungpinang tidak ada kejelasan.
Padahal, terang Dedi, persoalan tersebut sudah disampaikan berulang kali ke kantor DPRD KKA. "Ini menunjukkan ketidak keseriusan DPRD, terkhusus komisi III yang membidangi kesehatan," ujarnya.
Dedy menyayangkan lambatnya respon DPRD KKA. Kata Dedy ini membuktikan bahwa dewan tidak serius menperjuangkan nasib masyarakat, terutama atas kebutuhan dasar untuk mendapatkan kemudahan memperoleh kesehatan. "Sungguh sangat disayangkan."
Sesuai standar Keselamatan dan pelayanan penumpang angkutan laut diatas kapal diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No. 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
Dalam Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2015 meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan/ prasarana, standar operasional prosedur (SOP), lingkungan serta sanksi.
Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Laut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya jenis dan mutu pelayaran yang berhak diperoleh oleh pengguna jasa angkutan laut.
Standar pelayanan penumpang angkutan laut meliputi standar pelayanan angkutan laut di terminal dan standar pelayanan di atas kapal.
Sementara itu, perusahaan yang menaungi ferry penumpang tujuan Anambas-Tanjungpinang yaitu PT. Rempang melalui Acai saat dihubungi melalui telepon seluler tidak ada jawaban.
ARTHUR