Terdakwa Ahmadi |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Ahmadi bin Latiro, terdakwa kasus sabu seberat 7,07 gram kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfatah Idris untuk diperiksa keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 25 September 2017.
Terdakwa Ahmadi mengatakan ia membeli sabu tersebut dari Ina (DPO) di Masai, Johor Baru, Malaysia sebanyak satu bungkus dengan harga Rp7,5 juta.
Dari Masai, kata terdakwa, ia berangkat melalui pelabuhan Situlang Laut dengan tujuan Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar, Batam. Di mana, barang haram tersebut disembunyikan dicelana dalam terdakwa.
Sesampai di Batam, sabu satu bungkus tersebut dikemas terdakwa menjadi 5 paket transparan.
Terdakwa menyampaikan bahwa sabu tersebut rencananya dijual kepemain sepak bola untuk penambah tenaga. "Saya jual ke pemain sepak bola kampung yang mulia," kata terdakwa dipersidangan.
Saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu bertanya pada terdakwa apakah memiliki izin untuk mengedarkan sabu tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada izin.
Selain itu, terdakwa juga mengaku bersalah telah mengedarkan sabu tersebut. "Ya, saya bersalah," ujarnya.
Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu di dampingi Marta dan Topik sebagai anggota dengan JPU Zia Ulfatah.
RDK I EXPOSSIDIK