Kasat Reskrim Polres Lingga |
EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Bunga (16) nama samaran, korban pelecehan seksual ayah tirinya berinisial ANW warga Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga akhirnya mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun kepada kepolisian didambingi ibu kandung.
"Bunga rela melayani kelakuan bejat ayah tiri selama 2 tahun lebih, karena diancam tidak bisa melanjutkan sekolah," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharnoko kepada wartawan di Lingga, Minggu, 24 September 2017.
Suharnako menuturkan, kelakuan bejat yang dilakukan tersangka ANW dilakukan sejak korban masih berusia bunga 14 tahun dan berstatus pelajar. Di mana, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban, saat istrinya sedang tidak ada dirumah. "Dengan cara mengancam korban tidak bisa melanjutkan sekolah, jika tidak mau melayani," terang Suharnoko.
Menurut Suharnako, tersangka telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama dua tahun lebih, yaitu sejak korban berusia 14 hingga 16 tahun. "Dan dilakukan secara terus-menerus."
Karena korban sudah tidak tahan lagi, kata Suharnako, korban menceritakan penderitaan yang dialami kepada ibu kandungnya berinisial IR (35). "Mendengar keterangan itu ibu korban berang, lalu melaporkan ANW kepolisi," katanya.
Atas aduan masyarakat tersebut, ungkap Suharnako, Reskrim Polres Lingga langsung bergerak cepat menuju target yang dituju dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. "Ketika ditangkap pelakupun tidak melakukan perlawanan," kata Suharnako.
Seusai ditangkap dan diamankan di Polres Lingga, dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban karena tertarik atas kemolekan tubuh korban. Tersangka ANW juga mengakui akan perbuatannya tersebut.
Pelaku dan ibu bunga diketahui sudah menikah selama 6 tahun dan belum dikaruniai keturunan dari perkawinan mereka. Sementara bunga, korban pelecehan seksual adalah anak pertama bawaan istrinya dari perkawinan inisial Ir dengan IBR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ANW harus menerima dinginnya lantai semen dan meringkuk di terali besi guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam pidana pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) yo pasal 82 UU perlindungan anak No. 35.tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman15 tahun kurungan.
MARDIAN