EXPOSSIDIK.com, Jakarta -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ia akan berdialog dengan pihak berwenang terkait adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan keberatan dalam uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
"Niat pemerintah mengatur angkutan online agar ada kesetaraan peraturan transportasi," kata Budi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Budi menuturkan, dengan adanya putusan MA, berarti peraturan yang dikenakan pada angkutan online, mesti dianulir.
"Peraturan itu diantaranya wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas, batas bawah, trayek, STNK badan hukum, uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, dan larangan promo."
Budi berharap, dengan dialog dengan pihak-pihak terkait akan ada solusi terhadap keputusan MA tersebut.
ALBERT ADIOS GINTINGS