Tersangka RMR |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Febuary 2017 lalu, Mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Batam, Raja Muhamad Rizal (RMR) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) M Khadafi Nasution di Kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa, 22 Agustus 2017.
Menurut Khadafi, ditahannya tersangka RMR untuk tujuan proses penyidikan agar berkasnya cepat disidangkan. "Intinya berkas-berkas sudah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke penuntut umum," kata Khadafi.
Khadafi menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan sementara baru satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RMR. Tapi, Khadafi tidak menepis, bila dalam pengembangan penyidikan kemudian akan ada tersangka lain. "Sementara baru RMR mantan Bendahara Dinas Sosial," ujarnya.
Khadafi mengungkapkan dari hasil penyidikan duit yang dikorupsi tersangka berasal dari 15 kegiatan sisa kas anggaran 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 1,5 milyar.
Dari total kerugian tersebut, terang Khadafi, sebagian besar duit yang dikorupsi yaitu Rp 1,1 milyar berasal dari anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). "Sedangkan sisanya Rp 400 juta dari proyek lain."
Akibat perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 milyar, tersangka meringkuk dipenjaran dan terancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sumber expossidik.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tersangka RMR merasa bingung terkait banyaknya duit yang ia korupsi.
ALBERT ADIOS GINTINGS